Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) yang dilakukan oleh mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang dari kelompok 05 gelombang 01 dengan Dosen Pembimbing Lapangan Nu'man Aunuh, S.H., M.Hum melakukan Penyuluhan Hukum yang dilaksanakan pada tanggal 14 Maret 2021 di Balai Desa Donowarih, Kec. Karangploso, Kab. Malang, Jawa Timur.Â
Pada kegiatan tersebut, kelompok 05 mengangkat tema "Bahaya Berkendara Bagi Anak Di Bawah Umur" dimana materi tersebut dibawakan oleh Ana Fauzia sebagai Duta Mahasiswa Berprestasi Nasional. Peserta yang datang pada hari itu berasal dari backround karang taruna dusun tretes desa donowarih dan juga sekertaris desa donowarih yang menyempatkan untuk hadir.
Pada penyuluhan hukum tersebut, diawali dengan pembagian konsumsi dan masker + vitamin kepada peserta. Selanjutnya Ana Fauzia sebagai pemateri menghimbau dan memberikan informasi mengenai bahaya bagi anak di bawah umur jika dibiarkan untuk berkendara, yang berdampak bagi dirinya sendiri maupun oranglain, dan siapa yang berberan penting dalam hal tersebut. Selain Ana Fauzia sebagai pemateri, bapak sekertaris desa donowarih juga memberikan sedikit materi karena backround dari bapak sekertaris desa adalah magister hukum.
Peserta dari penyuluhan hukum berperan aktif untuk memberikan beberapa pertanyaan-pertanyaan yang beragam kepada pemateri. Pertanyaan yang diajukan juga beragam dari kehidupan pribadi peserta.
Dengan dilakukannya penyuluhan hukum ini, pemateri dan anggota PMM kelompok 05 berharap agar masyarakat desa donowarih dapat lebih sadar mengenai bagaimana bahaya dari berkendara di bawah umur juga bagaimana bahaya jika orang tua memberikan kendaraan kepada anak-anaknya pada umur yang belum tepat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H