Karst Mangkalihat merupakan salah satu anugerah yang diberikan oleh Tuhan kepada Kalimantan Timur khususnya masyarakat Kabupaten Kutai Timur dan Berau.Â
Menurut informasi di wilayah karst mangkalihat terdapat 37 goa prasejarah yang di dalamnya terdapat lukisan candas tertua di Asia Tenggara. Karst juga menjadi tanda hadirnya manusia sejak jaman prasejarah dibuktikan dengan bertebarannya artefak-artefak seperti tembikar dan guci di wilayah karst mangkalihat ini. (kebudayaan.kemdikbud.go.id).
Dari sisi ekologis karst memiliki fungsi sebagai penjamain ketersediaan air lewat sungai bawah tanah dan mata airnya. Sudarmaji, dkk (2013) dalam bukunya menyebutkan bahwa karst merupakan salah satu tendon air besar yang ada di bumi.
Adanya lapisan epikarst yang terletak di bagian atas kawasan karst memungkinkan terjadinya penundaan sehingga mampu untuk menyimpan dan mengalirkan air hingga sungai bawah tanah dan mata air pada musim kemarau.
Karst juga merupakan tempat hidup bagi flora dan fauna endemik. Goa merupakan salah satu surga bagi funa endemik karst. Rahmadi (2008) menyebutkan fauna endokarst dengan jenis trogloxen salah satunya adalah kelelawar.
Dengan keunikan ekologis dan budayanya ini karst mangkalihat menjadi salah satu yang diusulkan kepda UNESCO untuk masuk kedalam daftar warisan dunia. Tidak konsistennya dalam menjaga kelestarian ekosistem karst akan menjadi pertimbangan UNESCO.
Dalam rangka untuk menjaga kelestarian ekositem karst Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur harus mengembangkan dan mengimplementasikan co-management  taman nasional di antara berbagai pemangku kepentingan. Salah satunya adalah dengan menetapkan keseluruhan wilayah karst mangkalihat sebagai wilayah bentang alam karst.
Sesuai dengan  Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur wilayah yang masuk kedalam wilayah bentang alam karst hanya 362,706 hektar dari total keseluruhan 1,867,676 hektar, jelas bahwasanya sisanya sangat berpotensi untuk di eksploitasi.
Potensi itu benar adanya, bahwa untuk saat ini telah terbit 1izin perkebunan karet, 5 izin perkebunan plasma sawit, 24 izin perkebunan sawit. Izin-izin ini akan terus bertambah, untuk sekarang saja ada 17 calon izin tambang mineral non-logam, Â 4 izin IUPHHK hutan tanaman Industri, 1 izin pabrik semen, dan izin lokasi tambang batu bara yang berasal dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur maupun Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
Seharusnya baik Pemprov Kaltim maupun Pemkab Kutim sebagi pemegang kewenangan penerbitan izin harusnya dalam pengelolaan wilayah harus berorientasi kepada konsep Total Economic Value (TEV). Pearce dan Moran (1994) mengatakan konsep TEV ini dalam pengelolaan ekositem harus memperhatikan dua hal yaitu nilai guna (use value) dan nilai non-guna/intrinsic (non-use value) .
Nilai Guna (Use Value).