Mohon tunggu...
Tengku Bintang
Tengku Bintang Mohon Tunggu... interpreneur -

Pensiunan

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Bolehkah KPK Rekrut Penyidik Internasional?

10 Oktober 2012   18:46 Diperbarui: 24 Juni 2015   22:58 1050
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perang melawan korupsi di Indonesia ini tampaknya telah mencapai titik nadir, dengan kemenangan di pihak koruptor. KPK, sebagai satu-satunya lembaga anti-korupsi yang mendapat kepercayaan luas dari masyarakat, terus-menerus menghadapi gempuran. Apa mau dikata, para pejuang hukum yang mengawaki KPK tetaplah warga masyarakat biasa, yang memiliki ketergantungan personal dan institusional dengan lembaga negara lainya. Keadaan itu dimanfaatkan oleh para koruptor untuk melakukan perlawanan, dari cara halus sampai kasar dan vulgar, dari cara-cara adat sampai di luar akal sehat. Kriminalisasi demi kriminalisasi terhadap personil KPK terus dipertontonkan. DPR menahan anggaran gedung, memancung kewenangan melalui undang-undang, dan lain-lain. Yang terakhir , Mabes Polri secara sporadis menyatakan akan menarik semua penyidik-penyidiknya dari KPK , untuk memaksa lembaga itu bertekuk lutut!

Tak aneh memang. Para koruptor yang telah lama membangun sarang di pemerintahan dan di berbagai lembaga negara tak akan tinggal diam menghadapi ‘si pengganggu’ ini. Mereka akan menggunakan semua kemampuan yang mereka miliki. Tanpa sokongan dari masyarakat luas, hampir dapat dipastikan KPK akan berubah menjadi macan ompong tunggangan para koruptor, atau bahkan terkubur untuk selama-lamanya.

Apabila Polri menarik semua penyidiknya, lalu Kejaksaan dan Kehakiman melakukan hal yang sama, maka tinggallah Abraham Samad dan Bambang Wijoyanto termenung-menung di kantor itu. Sisip sedikit mereka main gitar atau main catur …..

Jika demikian, tidakkah diperlukan suatu langkah radikal mencegah datangnya bencana itu? Korupsi sebagai kejahatan trans-nasional, membekaskan jejak kerusakan yang sama di seluruh dunia, karena itu memiliki metode pemberantasan yang sama pula. Korupsi di RRC sama saja dengan di Indonesia, tak jauh dari mark-up anggaran, penyalahgunaan anggaran, laporan-laporan palsu, jual-beli hukum, uang komisi…..

Bagaimana jika penyidik KPK didatangkan dari RRC? Masyarakat Indonesia dapat melakukannya jika diperlukan. Toh, uang untuk menggaji mereka adalah uang rakyat juga. Para tersangka korupsi itu langsung saja dibawa ke RRC untuk diadili dan dijatuhi hukuman. Kalau sampai indikasi itu mendekati kenyataan, maka percayalah, para koruptor itu akan gemetaran dan terkencing-kencing di celana!

Salam gambut basah!

*****

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun