Aksi KPK menangkapi calon Kepala Daerah belakangan ini patut dipertanyakan, murni penegakan hukum atau pesanan saingan politik. Jika kepentingannya adalah penegakan hukum, silakan saja. Tetapi jika ada alasan lainnya, ini sangat berbahaya.
Masalahnya kasus korupsi yang dituduhkan itu tidak menyangkut uang APBN/APBD, melainkan uang milik perorangan. Nilainya pun hanya Rp. 250 juta untuk kasus Bupati Jombang. Sedangkan UU KPK menetapkan bahwa sasaran kerja KPK itu adalah mengamankan uang negara yang dikucurkan melalui APBN/APBD.
Jika KPK memang hendak menegakkan hukum sekaligus menyelamatkan uang negara, mari kita dorong KPK untuk fokus mengusut kasus mega korupsi yang nyata-nyata menghancurkan keuangan negara, yaitu kasus BLBI, kasus Bank Century, kasus IT Pemilu, kasus Hambalang, kasus Trans Jakarta, kasus Sumber Waras, dll yang masih mangkrak tak disentuh hukum.
Untuk apa KPK mengamankan uang recehan?
Kita berharap agar KPK berhenti mengerjakan pesanan politik. Sebab gaji besar dan operasional KPK dibiayai dengan uang negara juga.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H