Mohon tunggu...
Tengku Bintang
Tengku Bintang Mohon Tunggu... interpreneur -

Pensiunan

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Prof. Romli Atmasasmita, Sandungan Berat Buat KPK

25 Mei 2013   21:10 Diperbarui: 24 Juni 2015   13:02 9412
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kesimpulannya adalah, UU Tipikor yang dijalankan oleh KPK itu bertujuan untuk memberantas korupsi demi keselamatan bangsa ini, bukan untuk tujuan selain itu. Sasaran cakupannya adalah penyelenggara negara mulai dari Presiden sampai ke bawahnya.

Selebihnya, mari kita interpretasikan sendiri-sendiri.

Selamat ber-Malam Minggu!

*****

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun