Jika itu yang terjadi, maka bersiap-siaplah kita mendengar berita mengejutkan yang berujung membebani keuangan negara. Bahwa sekian trilyun APBN akan disisihkan untuk membayar ganti rugi LHI, Ahmad Fatonah, Anas Urbaningrum, dan tentu saja Si Burung Nazar. Sekarang saja Nazaruddin berbisnis hebat di penjara, mendirikan perusahaan segala, sebagai bukti proses hukum abal-abal terhadapnya. Tahun depan bisa-bisa ia mendapatkan ganti rugi trilyunan rupiah yang membuatnya bisa membeli separoh Kota Jakarta berikut penghuninya!
Hati-hati saja….
*****
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H