Mohon tunggu...
Tengku Bintang
Tengku Bintang Mohon Tunggu... interpreneur -

Pensiunan

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Mahfud MD dan Bambang Widjoyanto Bakal Terseret!

10 Oktober 2013   11:41 Diperbarui: 24 Juni 2015   06:44 1563
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Strategi yang terlalu rumit akan membelit diri sendiri, demikian falsafah kuno. Barangkali sudah takdir - atau merupakan kutukan dewa-dewa, kasus suap Ketua MK berpotensi menggerakkan pembersihan kolektif para pengkhianat hukum negara ini, termasuk mereka yang selama ini berkoar sebagai orang bersih. Selama ini KPK berhasil melakukan tebang pilih, hanya mengusut kasus tertentu saja, tetapi kali ini akan berbeda. Api telah dinyalakan dan kepiting gila telah dilepaskan. Kemungkinan besar, korban pertama yang akan terseret kubangan lumpur adalah Mahfud MD dan Bambang Widjoyanto sendiri.

Ada apa dengan Mahfud dan Bambang?

Sebagaimana diketahui, hasil keputusan MK yang paling kontroversial adalah sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalteng, 2010 lalu. Ketika itu pihak yang telah dimenangkan oleh MK dianulir oleh MA dan pelantikannya dibatalkan oleh Mendagri. Penyebabnya karena persidangan di MK itu dibumbui kesaksian palsu yang pelakunya kini telah divonis 5 tahun penjara. Ketua MK ketika itu adalah Mahfud MD, pimpinan sidangnya Akil Muchtar, sedangkan pengacara yang merancang kesaksian palsu itu adalah Bambang Widjoyanto. (Meskipun BW hingga kini membantah telah merancang kesaksian palsu, tetapi tuduhan itu tak perlu diperdebatkan lagi karena sudah diputuskan secara sah di pengadilan).

Jika diusut ulang, kasus ini bisa membuat Bambang Widjoyanto terkencing-kencing dalam celana, dan Mahfud MD terpaksa membuang mimpi-mimpinya mengikuti Pilpres 2014.

Selain kasus di atas, hal berikutnya yang bisa membuat Komisioner KPK sport jantung adalah Kasus Pilkada Lebak, Propinsi Banten. Beberapa orang telah di tahan. Meskipun kasus itu menyangkut Pilkada Kab. Lebak, tetapi yang ditembak adalah jantung-hati Propinsi Banten, ialah Ratu Atut Chosiyah. Mengapa Atut yang jadi sasaran? Tentu saja KPK punya alasannya. Sebagaimana dijelaskan Johan Budi bahwa KPK telah memiliki rekaman pembicaraan Atut dengan Akil Muchtar. Selain dari itu, tentu saja karena Atut Chosiyah tergolong wanita cantik. Tahu sama tahu-lah…

Jika KPK berani menahan Ratu Atut Chosiyah lalu memeloroti celana dalamnya sebagaimana KPK memperlakukan Darin Muntazilah dan Vitalia Sessa, itu berarti KPK berani berhadapan dengan aksi unjuk rasa jutaan pendukung Atut dari Banten, hanya selemparan batu dari Jakarta. Tidak semua orang tega melihat perempuan dipermalukan di depan umum (termasuk tengkubintang - pen), apalagi ia pemimpin pilihan rakyat. Prinsipnya, jika kebelet mau mengobok-obok perempuan, obok-oboklah isteri sendiri. Jangan mengobok-obok bini orang sementara bini sendiri dianggurin. Emangnya ane kagak ngerti kebiasaan elo-elo?

Boleh juga sekali-sekali, demi persamaan hak di depan hukum, para pendukung Ratu Atut mendesak KPK supaya segera menahan koruptor wanita lainnya, yaitu Sri Mulyani serta lawan mainnya dalam kasus bank Century. Begitu juga kasus mafia pajak, Hambalang, dll, dll, dll. Semoga pula pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum Komisioner KPK segera diusut, di antaranya kasus sprindik bocor, dan nyanyian Nazaruddin soal pertemuan di rumahnya yang melibatkan Johan Budi. Nah, nah, nah…!

Pokoknya semua saja, sekali ombak datang seluruh institusi hukum dibersihkan, seperti ular kadut berganti kulit. Jangan cuma kulitnya yang terlepas, tetapi ularnya sekalian dilarung ke laut untuk bertatap muka dengan Nyai Roro Kidul ….

Banyak ahli hukum potensial di negara ini. Jangan segan-segan membuang ikan busuk!

Gitu aja kok repot!

*****

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun