Mohon tunggu...
tengkuahmad baihaqi
tengkuahmad baihaqi Mohon Tunggu... Mahasiswa - "Mahasiswa manajemen bisnis syariah yang antusias dan bermotivasi tinggi dengan kemampuan kepemimpinan, inisiatif dan mencari tantangan baru. Berpengalaman dalam berbagai organisasi internal maupun eksternal kampus."

كلو نفسن دزيقوتول ماوت

Selanjutnya

Tutup

Money

Pasar Monopoli dalam Perspektif Islam

15 Oktober 2021   08:00 Diperbarui: 15 Oktober 2021   13:50 1018
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pasar adalah tempat bertemu antara penjual dan pembeli sekaligus tempat terciptanya harga pasar itu sendiri. islam menghendaki kesempurnaan pasar yang bebas dari upaya pihak-pihak yang menghendaki distorsi pasar demi meraup keuntungan tinggi dalam waktu singkat. Oleh karena itu, ketidaksempurnaan pasar merupakan musuh bersama yang harus diantisipasi terutama oleh pihak yang memiliki otoritas, yaitu pemerintah bahkan negara. Kesempurnaan pasar dapat disebabkan oleh upaya rekayasa pada sisi permintaan dan penawaran.

Dari sekian banyak penyebab ketidaksempurnaan pasar, tampaknya ihtikar ( monopoli ) merupakan faktor yang paling sering dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Monopoli merupakan anak keturunan dari ekonomi kapitalis dengan pandangan hidup liberalnya dan banyak ditentang oleh masyarakat. karena monopoli ternyata memberikan dampak negatif bagi kompetisi pasar yang sehat. Islam dengan sistem ekonominya mencoba untuk mementahkan ideologi monopolistik dengan memunculkan berbagai konsep baru yang bertentangan dengan sistem ekonomi kapitalis.

Dalam perspektif Islam secara etimologi monopoli (ihtikar) berasal dari kata al-hukr yang artinya al-zhulm wa al-’isa’ah al-mu’asyarah, yaitu berbuat aniaya dan sewenang-wenang. Sedangkan secara terminologis, monopoli (ihtikar) adalah menahan atau menimbun (hoarding) barang secara sengaja terutama pada saat terjadinya kelangkaan barang dengan tujuan untuk menaikkan harga di kemudian hari.

Monopoli dapat dikatakan sebagai “historical accident” karena monopoli ini terjadi karena tidak sengaja dan berlangsung karena proses alamiah yang ditentukan oleh berbagai faktor dimana monopoli itu terjadi. Monopoli muncul pada masa krisis moneter yang berlanjut pada krisis ekonomi yang melanda Indonesia pada pertengahan tahun 1997, yang menyadarkan pemerintah pada waktu itu akan lemahnya dasar ekonomi Indonesia.

Pada dasarnya, monopoli ini tidak dilarang. Siapapun boleh berusaha atau berbisnis tanpa peduli apakah dia satu-satunya penjual atau ada penjual lain, asalkan tidak melanggar nilai-nilai Islam. Menyimpan stok barang untuk keperluan persediaan pun tidak dilarang dalam Islam. Jadi, monopoli sah-sah saja, demikian juga dengan menyimpan persediaan. Yang dilarang itu adalah ikhtikar, yaitu mengambil keuntungan diatas keuntungan normal dengan cara menjual lebih sedikit barang untuk harga yang lebih tinggi, atau istilah ekonominya monopoly’s rent-seeking.

Jadi, dalam Islam monopoli boleh, sedangkan monopoly’s rent seeking tidak boleh.Tetapi masih ada perbedaan pendapat terkait ikhtikar diantara para ahli fiqih. Menurut Imam al-Ghazali pengharaman ihtikar hanya terbatas pada barang barang kebutuhan pokok. Sedangkan menurut pandangan Yusuf Qardhawi adalah pengharaman ihtikar tidak terbatas pada barang kebutuhan pokok saja, tetapi juga barang yang dibutuhkan manusia baik makanan pokok, obat-obatan,pakaian, dan lain sebagainya.

Jumhur ulama berpendapat bahwa monopoli hukumnya haram sebagaimana dikemukakan oleh ulama kalangan Hanâbilah, Mâlikiyyah, Hanafiyyah, dan mayoritas Syâfi‘iyyah. Argumentasi yang mereka bangun adalah dalil naqlî dan ‘aqlî. Di antara dalil naqlî yang mereka jadikan landasan hukum adalah Alquran dan Sunnah. Allah Swt. Berfirman dalam surah al-Hajj [22] ayat 25 yang artinya :

“ Sesungguhnya orang-orang yang kafir dan menghalangi manusia dari jalan Allah dan Masjidil Haram yang telah Kami jadikan untuk semua manusia, baik yang bermukim di situ maupun di padang pasir dan siapa yang bermaksud di dalamnya melakukan kejahatan secara zalim, niscaya akan Kami rasakan kepadanya sebagian siksa yang pedih.” (Q.s. al-Hajj [22]: 25). Ada pula Hadits yang diriwayatkan oleh Ibn Mâjah dari ‘Umar ibn khatab: Dari Sa‘îd ibn al-Musayyab dari ‘Umar ibn khatab berkata, Rasulullah Saw. bersabda, “Orang yang menawarkan barangnya untuk dijual akan memperoleh keberkahan rezeki, sedangkan orang yang melakukan monopoli, baginya laknat Allah Swt.” (H.R. Ibn Mâjah)

Pendapat yang dikemukakan oleh ulama yang mengharamkan monopoli tidak hanya bersumber dari dalil naqli saja, tetapi juga bersumber pada dalil ‘aql. Mereka menganggap bahwa monopoli erat hubungannya dengan hajat banyak orang yang dimana salah satu pihak melakukannya akan menghambat pihak lain dalam memenuhi kebutuhannya, jikalau bisa memenuhinya, mereka mendapatkannya dengan harga yang cukup tinggi. Hal ini termasuk kezaliman yang tidak bisa di toleransi, karena ikhtikar hanya merealisasikan kemaslahatan individu bukan kemaslahatan umum. Jadi kemaslahatan umum lah yang diutamakan.

Ada titik persamaan dan perbedaan antara Islam dan konvensional dalam mendefinisikan monopoli. Persamaannya adalah sama sama menginginkan keuntungan yang besar, sedangkan perbedaannya terdapat pada cara dan motif mendapatkan keuntungan tersebut. Dalam Islam, monopoli dilakukan dengan cara menimbun barang, sedangkan konvensional tidak hanya dengan menimbun saja, tetapi dengan banyak cara, seperti kepemilikan suatu sumber daya istimewa yang tidak dimiliki oleh orang atau perusahaan lain, skala ekonomis, dan sebagainya.

Dengan demikian, apapun yang dilakukan pihak tertentu untuk mencari keuntungan dengan cara membuat kelangkaan suatu barang dikatakan monopoli (ihtikar) dalam perspektif ekonomi Islam. Definisi-definisi monopoli dalam perspektif konvensional yang tujuan dan motifnya menzalimi dan merugikan orang lain, maka dapat dikategorikan monopoli dalam perspektif ekonomi Islam.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun