Mohon tunggu...
Tengku Adnan
Tengku Adnan Mohon Tunggu... -

Sekretaris, Badan Perwakilan KNPI di Malaysia

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

BP KNPI Malaysia: “Narkoba dan Xenia Maut”

24 Januari 2012   19:17 Diperbarui: 25 Juni 2015   20:29 312
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13274324531733998105

[caption id="attachment_158185" align="alignleft" width="300" caption="DR. Sagir Alva M.Sc (Ketua, Badan Perwakilan KNPI di Malaysia)"][/caption] Kecelakaan maut xenia merupakan contoh kecil dari bahaya penyalahgunaan bahan-bahan narkotika dan zat aditif (NAZA). Banyak kasus-kasus lainnya dari naza yang tidak diekspos ke media.  Penyalahgunaan naza ini sudah sangat meluas terjadi di Indonesia, dimana para penggunanya mulai dari kalangan atas hingga kaum bawah. Bukan menjadi rahasia umum bahwa penguna dan pengedarnya juga berasal dari kalangan penegak hukum sendiri, yang notabenenya menjadi salah satu ujung tombak pemerintah dalam memberantas dan mencegah peredaran naza tersebut. Posisi Indonesia sendiri sebenarnya bukan hanya sebagai negara pemakai tetapi sudah berubah menjadi negara produsen, terbukti dengan ditemukannya beberapa pabrik-pabrik yang mampu memproduksi dengan skala besar dalam beberapa tahun terakhir ini.  Selain digunakan untuk keperluan dan peredaran dalam negeri, bahan-bahan narkotika ini juga diedarkan keluar negeri seperti Malaysia. Lebih dari 300 kasus orang-orang Indonesia yang ditahan di Malaysia adalah tersangkut dengan masalah narkotika. Harus diakui permasalah narkotika ini bukanlah sesuatu permasalahan yang mudah untuk diselesaikan dan juga tidak mungkin menghilangkannya sama sekali. Hal ini karena narkoba sendiri sudah wujud sejak zaman purba sebagaimana yang telah dipergunakan para dukun mesir kuno dan juga orang Indian. Untuk itu pemerintah perlu melakukan tindakan yang lebih nyata, tidak hanya dengan pemberantasan tetapi juga pencegahan. Salah satu usaha pemerintah dalam usaha memberantas peredaran naza ini adalah dengan menerbitkan UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan juga membentuk Badan Narkotika Nasional (BNN). Namun UU ini tidak menjadi tidak berfungsi jika tidak dibarengi dengan keiinginan dari para penegak hukum untuk menjalankan UU tersebut. Untuk itu pemerintah melalui BNN nya serta aparat penegak hukum lainnya haruslah lebih meningkatkan mutu pengawasan dan pencegahan.  Selain itu untuk tindakkan pencegahan, pemerintah juga perlu mengeluarkan dan membuat peraturan perundangan-undangan tentang sistem tata niaga bahan-bahan kimia yang lebih ketat. Hal ini diperlukan karena sekarang ini setiap orang di Indonesia dapat membeli dengan bebas bahan dan peralatan kimia di toko-toko kimia tanpa perlu adanya surat resmi atau memperlihatkan surat identitas resmi. Padahal bahan dan peralatan  kimia ini jika ditangan orang yang salah boleh menjadi bahan yang berbahaya seperti narkoba, bahan ledakan ataupun untuk tindakkan kriminal lainnya. Badan Perwakilan KNPI di Malaysia (BP KNPI) sangat mendukung dan siap bekerjasama dengan pemerintah Indonesia dan Malaysia dalam mengahadapi permasalahan narkoba. Hal ini terlihat juga dalam hasil Rapat Kerja BP KNPI Malaysia di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur pada hari minggu tanggal 22 januari 2012 lalu untuk membuat kegiatan pada juni 2012 mendatang dalam rangka memperingati hari  anti narkoba dunia. Kegiatan ini akan menjadi salah satu kegiatan unggulan KNPI di Malaysia karena pendekatan secara etika dan moral sudah sulit dilakukan mengingat tatanan normatif saat ini sudah hancur. Sehingga harus berani lebih tegas dan berani untuk menggambarkan akibat fisik yang ditimbulkan oleh narkoba. Lantaran pemakaian narkoba ini sama sekali tidak ada untungnya dan hanya membawa kerugian bagi diri sendiri dan lingkungan. Selain daripada itu BP KNPI Malaysia juga mengucapkan belangsungkawa terhadap para korban tabrakan maut xenia dan berharap hal serupa tidak berulang lagi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun