Mohon tunggu...
Tengku Daniel
Tengku Daniel Mohon Tunggu... Wiraswasta - Blogger

Tetap Membumi.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pengusaha pariwisata akan mati secara perlahan

25 Januari 2024   03:32 Diperbarui: 25 Januari 2024   04:04 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
foto(ilustrasi/freepik)

Negara menaikan pemasukan nya lewat pajak hiburan sebesar 40 persen. Tentu,  ini terlalu berat untuk pengusaha dengan persentase angka kenaikan pajak segitu.

Melansir video yang di posting di sosial media Hotman Paris. Menurutnya, ada kesalahan fatal di sahkannya undang undang pajak hiburan 40 persen ialah karena diambil di awal.

Harusnya, dari penjualan kotor lalu dikurangi biaya terus ada keuntungan itu yang dinamakan pajak.

Kalau ini, dari pendapatan kotor langsung di ambil 40 persen itu nama nya retribusi.

kalau 40 persen diambil dari pendapatan kotor itu sama saja membuat mampus para pengusaha hiburan.

Karena, 40 persen itu aja belum tentu ada keuntungan nya dari pendapat kotor. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun