"Dan urusan mengenai SDM petani itu sendiri bukan saja menjadi fokus perhatian urusan pertanian sebagai urusan piliha. Namun, harus dipahami sebagai urusan wajib pekerjaan umum, dan pemberdayaan masyarat, dan desa. Urusan wajib tersebut yang berkaitan maupun tidak berkaitan dengan pelayanan dasar," tegasnya.
Aturan perundangan tersebut di atas dan aturan lainnya terkait perlindungan dan pemberdayaan petani lainya mengamanatkan dan memberikan kewenangan kepada Pemda Provinsi untuk mengembangkan dan memajukan pembangunan pertanian yang berkelanjutan. (Tendra/FIT)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H