Televisi pada jaman sekarang ini bukan lagi barang mewah seperti 15 tahun atau 20 tahun yang lalu. Dimana pada saat itu satu kampung yang memiliki TV hanya satu orang. Sekarang hampir di setiap rumah televisi pasti menjadi satu perabot yang melengkapi keberadaan rumah tersebut.
Sebagaimana yang kita ketahui, acara TV kebanyakan jauh bertentangan dengan agama dan pendidikan. Bahkan acara-acara tersebut akan mengakibatkan banyak pengaruh bagi siapa yang menontonnya dan pengaruh yang ditimbulkan oleh televisi pada umumnya lebih banyak pengaruh negatif dibanding positifnya.
Salah satu berita yg dapat memberikan pengaruh buruk tsb adalah pemberitaan mengenai Kris Dayanti (KD). Berita negartif KD hampir tiap hari menghiasi layar televisi kita, dan pada umumnya pemberitaan tsb dikupas mengenai sisi negatifnya, spt: masalah perselingkuhan, bermesraan dg suami orang, ciuman, berpelukan, dan berita akhir2 ini mengenai kehamilannya diluar nikah.
Bila kita nilai dari sudut pandang agama, moral dan budaya kita, apakah layak seorang bintang berperilaku demikian?
Kita pasti sepakat bahwa perilaku KD tidak sesuai dg etika ketimuran. Tapi bila berita spt ini muncul setiap hari, mulai dari pagi, siang dan malam maka akhirnya perilaku bejat tsb akan berubah penilaiannya menjadi sesuatu yg biasa terutama dikalangan remaja dan generasi muda kita.
Sebelum rusaknya etika, budaya dan agama generasi penerus bangsa ini, maka saya harap televisi segera menghentikan tayangan2 bejat mengenai Kris Dayanti.
Not:
Penampilan/perbuatan yg diluar batas kewajaran, yg bila dilihat oleh orang lain, dpt menimbulkan perasaan benci, berdosa, merusak ketentraman umum, dll yg sejenis dg itu, merupakan bentuk pelanggaran terhadap UU HAM
Pasal 69 UU No. 39 TAHUN 1999
- Setiap warga negara wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas Pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukannya.
Referensi: http://srianisa.multiply.com/journal/item/7 dan http://duniakontraktor.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H