Prabowo Subianto diberhentikan dari Dinas Keprajuritan ABRI dengan menerima hak pensiun. Hal itu membuktikan bahwa Prabowo diberhentikan dengan hormat.
Jika diberhentikan tidak dengan hormat (dipecat), Prabowo tidak mungkin menerima hak pensiun. Ketentuan tsb telah diatur dalam Pasal 12 Huruf a UU Nomor 6 Tahun 1966 Tentang Pemberian Pensiun, Tunjangan Bersifat Pensiun dan Tunjangan Kepada Militer Sukarela. Berikut ini bunyi ketentuannya:
“Hak pensiun, tunjangan bersifat pensiun atau tunjangan seperti tersebut dalam pasal 2, 3 dan 4 menjadi hapus apabila yang bersangkutan: diberhentikan tidak dengan hormat (dipecat) dari dinas militer".
Bukti lain tentang pemberhentian Prabowo dengan hormat dapat dilihat dari ketentuan yang tercantum dalam Keppres No 62/ABRI/1998 >>> http://www.mediaprabowo.com/wp-content/uploads/2014/05/keprespemberhentian-dengan-hormat-prabowo.jpg
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H