Mohon tunggu...
Hendri Mahdi
Hendri Mahdi Mohon Tunggu... wiraswasta -

Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa BlogSaya:"www.duniakontraktor.com" Email:"hendri@duniakontraktor.com"

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Twit Menghina Kota Bandung Tidak Bisa Dijerat dengan UU ITE

6 September 2014   20:04 Diperbarui: 18 Juni 2015   01:26 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

@kemalsept: BANDUNG S*MP*H KOTA P*R*K P*L*C*R SEMUA LOL HAHAHAHA LAPOR? B*NC* ! SILAHKAN KALO BERANI HAHAHAHAHAHA

Bisakah twit @kemalsept diatas dijerat dg Pasal 28 Ayat 2 UU ITE?

Pasal 28 Ayat 2 UU ITE menyebutkan : “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).”

Menurut saya, twit @kemalsept diatas tdk bisa dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE karena tidak memenuhi unsur “menyebarkan informasi”.

Unsur “menyebarkan informasi” tidak mungkin terpenuhi pada twit tsb karena unsur “informasi” saja baru terpenuhi setelah twit tsb diposting ke internet.

Apa itu informasi?

Informasi adalah data yang telah diorganisasikan ke dalam bentuk yang sesuai dengan kebutuhan pengguna. Bentuk informasi dapat berupa tulisan pada selembar kertas atau buku (informasi non elektronik), ataupun berupa tulisan dalam bentuk file elektronik spt video, pdf, word, exel atau HTML (informasi elektronik).

Sebelum diposting melalui twitter, twit @kemalsept tsb masih berupa data mentah atau data yang belum diolah, dan belum bisa disebut sebagai informasi.

Setelah diolah dengan cara diposting melalui twitter, data mentah tsb menjadi terorganisir ke dalam bentuk HTML. Data dalam bentuk HTML ini kemudian disebut sebagai informasi, atau tepatnya disebut sebagai informasi elektronik.

Selain itu, twit @kemalsept juga tidak memenuhi unsur ”menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu,” karena menurut hemat saya, tidak ada orang atau kelompok masyarakat tertentu yang menjadi benci kepada orang atau masyarakat Bandung akibat twit @kemalsept tsb.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun