@kemalsept: BANDUNG S*MP*H KOTA P*R*K P*L*C*R SEMUA LOL HAHAHAHA LAPOR? B*NC* ! SILAHKAN KALO BERANI HAHAHAHAHAHA
Bisakah twit @kemalsept diatas dijerat dg Pasal 28 Ayat 2 UU ITE?
Pasal 28 Ayat 2 UU ITE menyebutkan : “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).”
Menurut saya, twit @kemalsept diatas tdk bisa dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE karena tidak memenuhi unsur “menyebarkan informasi”.
Unsur “menyebarkan informasi” tidak mungkin terpenuhi pada twit tsb karena unsur “informasi” saja baru terpenuhi setelah twit tsb diposting ke internet.
Apa itu informasi?
Informasi adalah data yang telah diorganisasikan ke dalam bentuk yang sesuai dengan kebutuhan pengguna. Bentuk informasi dapat berupa tulisan pada selembar kertas atau buku (informasi non elektronik), ataupun berupa tulisan dalam bentuk file elektronik spt video, pdf, word, exel atau HTML (informasi elektronik).
Sebelum diposting melalui twitter, twit @kemalsept tsb masih berupa data mentah atau data yang belum diolah, dan belum bisa disebut sebagai informasi.
Setelah diolah dengan cara diposting melalui twitter, data mentah tsb menjadi terorganisir ke dalam bentuk HTML. Data dalam bentuk HTML ini kemudian disebut sebagai informasi, atau tepatnya disebut sebagai informasi elektronik.
Selain itu, twit @kemalsept juga tidak memenuhi unsur ”menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu,” karena menurut hemat saya, tidak ada orang atau kelompok masyarakat tertentu yang menjadi benci kepada orang atau masyarakat Bandung akibat twit @kemalsept tsb.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H