Mohon tunggu...
Hery Subroto
Hery Subroto Mohon Tunggu... -

Petani harus modern supaya sejahtera

Selanjutnya

Tutup

Money

Ganjar Terbitkan Ijin Semen Rembang Sudah Sesuai UU Lingkungan Hidup

1 Maret 2017   19:53 Diperbarui: 1 Maret 2017   20:24 767
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pasca pencabutan ijin lingkungan pabrik Semen Rembang sebagai tindak lanjut keputusan Mahkamah Agung, maka sesuai dengan ketentuan pada UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka Semen Indonesia berhak mengajukan kembali ijin lingkungan. Dalam semua peraturan perundang-undangan yang terkait dengan ekonomi dan bisnis, maka  kepastian berusaha menjadi sarat mutlak. Tidak dilarang suatu perusahaan yang karena ada aturan baru menyebabkan ijin yang diberikan menjadi tidak sesuai dengan regulasi untk mengajukan perubahan ijin. Tidak dilarang pula perusahaan karena keputusan pengadilan dinyatakan legalitasnya salah untuk memperbaiki perijinan agar memiliki keabsahan untuk beroperasi di Indonesia.

Keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan ijin lingkungan Pabrik Semen Rembang hanya memerintahkan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk menghentikan operasi dan mencabut ijin lingkungan. Dengan telah dipenuhinya keputusan mahkamah agung tersebut pada bulan Januari 2017, maka dengan berlandaskan UU No 32 Tahun 2009 pihak PT Semen Indonesia berhak mengajukan kembali ijin lingkungan dengan mengikuti semua tahapan proses termasuk Penilaian layak apa tidak AMDAL melalui Komisi Penilai AMDAL (KPA) yang melibatkan belasan para pakar dibidangnya serta tentu saja LSM dan masyarakat terdampak pabrik (kubu Pro dan Kontra).

AMDAL Pabrik Semen Rembang telah disesuaikan dengan Permen LHK Nomor 8 Tahun 2013

Terlepas AMDAL Pabrik Rembang yang disusun tahun 2012 telah memenuhi peraturan perundangan yang berlaku, namun keberadaan Peraturan Menteri Lingkungan Hiudp dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2013 tentang  Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup serta Penerbitan Izin Lingkungan. Tentu menjadi ujian bagi Semen Indonesia untuk menyesuaikan AMDAL yang disusun sebelumnya, agar layak dan memenuhi regulasi yang berlaku berdasarkan sepuluh kriteria pada Pasal 15 Permen LHK Nomor 8 tahun 2013.

Adapun kesepuluh kriteria tersebut meliputi rencana tata ruang sesuai peraturan perundangan, kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta sumber daya alam, dapak aspek biogeofisik kimia, sosial, ekonomi, budaya, tata ruang, kesehatan masyarakat tahap prakonstruksi dan konstruksi, kepentingan pertahanan keamanan serta hasil ealuasi secara holistik terhadap seluruh dampak penting baik positif maupun negatif.

Keputusan Mahkamah Agung jika dimaknai bahwa setelah AMDAL tahun 2012 ada peraturan terbaru, maka menjadi tantangan bagi Semen Indonesia untuk memenuhinya. Karena perusahaan BUMN ini telah berpengalaman membangun pabrik semen di Sumatera, Jawa dan Sulawesi tentunya tidak kesulitan untuk memenuhi persyaratan yang ada. Sehingga sebagaimana pernyataan Ketua Komisi Penilai Amdal Sugeng Riyanto bahwa semua Tim Penilai sepakat menyatakan AMDAL Semen Rembang layak dan merekomendasikan penerbitan izin lingkungan kepada Gubernur Jawa Tengah.

Ijin Lingkungan Amanat Peraturan, Gubernur Tidak Bisa Menahannya

Posisi Gubernur Ganjar Pranowo harus menerbitkan ijin lingkungan terhitung sejak sepuluh hari menerima rekomendasi dari KPA, karena jika tidak diterbitkan ijin lingkungan maka Ganjar Pranowo melanggar aturan. Perkara nanti ada yang “menchallenge” keputusan Gubernur melalui pengadilan itu persoalan yang berbeda. Maka terbitlah Keputusan Gubernur Nomor 660.1/6 Tahun 2017 yang memberikan ijin lingkungan bagi Semen Indonesia

Jadi tidak bisa kemudian LSM dan warga yang kontra menyalahkan Ganjar karena telah memberikan ijin lingkungan yang baru ke Semen Indonesia untuk membangun pabrik semen Rembang. Saluran selanjutnya bagi yang tidak puas adalah ke pengadilan.

Ada yang unik, tapi cerdas dari Gubernur Ganjar Pranowo, karena syarat dukungan tidak hanya tanda tangan diatas kertas, begitupula syarat menolak tidak berupa tanda tangan dan nama fiktif, sehingga ditemukan pada penolakan ijin lingkungan yang sebelumnya ada nama fiktif domisili di Mancester, pekerjaan Power Ranger dan lainnya. Ganjar minta dalam bentuk “KTP Asli”. Hasilnya lebih dari 7.000 KTP Asli warga Ring 1 seputar pabrik Rembang terkumpul dan menyatakan mendukung pabrik semen berdiri. Sedangkan dari kubu kontra tidak bisa menunjukkan KTP Asli (lha kalau jumlahnya hanya belasan atau puluhan) tentu tidak sebanding.  Apalagi keberadaan masa penolak pabrik Semen Rembang yang sebagian berasal dari Pati, semakin menunjukkan ada motif politik dan persaingan bisnis atas hiruk pikuk pabrik Semen Rembang.

Ganjar geram WALHI Pusat diundang tidak datang, bahkan WALHI Jateng tidak boleh hadir karena tidak boleh dari pusat, JMPPK datang tapi walk out. Ini menunjukkan secara teknis pihak kontra tidak bisa menunjukkan argumentasinya, namun hanya berdasarkan pada prinsip “Pokok’e pabrik semen akan rusak lingkungan”. Padahal menurut PP, karena addendum atau perbaikan ijin lingkungan sebenarnya tidak harus mengundang pihak yang menolak, namun dilandasi untuk memberikan ruang bagi yang menolak menunjukkan apa saja yang salah pada AMDAL yang sedang dinilai adalah salah satu bentuk kebesaran hati Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam hal ini Gubernur Ganjar dan pihak Semen Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun