Rakyat Indonesia yang bepergian dan bekerja di luar negeri harus ekstra berhati-hati dan tidak melakukan tindak kejahatan yang menyebabkan vonis hukuman mati atas kejahatan yang dilakukannya.
Saat ini ada sekitar 229 WNI yang sedang menanti hukuman mati di luar negeri terkait pelanggaran hukum yang dilakukan oleh mereka. Dan sesuai dengan hukum yang berlaku di negara tersebut,maka Warga Negara Indonesia tersebut layak dihukum mati ; Hal ini sama dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia perihal kejahatan Narkoba yang mana pengedar/bandar Narkoba layak dihukum mati. Pemerintah Indonesia era Jokowi-JK sudah melakukan eksekusi atas 6 orang yang di vonis hukuman mati,dan masih ada sekitar 60-an orang yang menanti eksekusi mati karena grasinya ditolak oleh Presiden Jokowi.
Saling menghormati hukum yang berlaku di negara masing-masing akan menjadi acuan dan "standard operating procedure" bagi negara-negara sahabat Indonesia. Dengan demikian,tidak ada lagi lobi politik yang bisa membebaskan seseorang dari hukuman mati bila yang bersangkutan berbuat kejahatan dan layak mendapatkan hukuman mati sesuai hukum yang berlaku di negara tersebut. Inilah yang menjadi "ngeri-ngeri sedap" Warga Negara Indonesia yang berada dan bekerja di Luar Negeri. Sebab WNI yang menjadi TKI di luar negeri banyak terkena kasus pembunuhan dan sesuai hukum yang berlaku disana,maka mereka layak dihukum mati.
Setiap negara sah-sah saja melakukan hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di negaranya masing-masing ; Seperti saat ini,Pemerintahan Jokowi-JK menyatakan negara sebagai darurat narkoba,sehingga kejahatan terkait Narkoba dapat diambil tindakan hukuman seberat-beratnya hingga hukuman mati. Namun harus diingat pula,bahwa kejahatan pembunuhan yang menghilangkan nyawa orang di negara-negara seperti Malaysia,Arab Saudi,RRT,Amerika Serikat,Australia, dll dapat juga dikenai hukuman mati . Ini tentu saja berbeda dengan Pengadilan di Indonesia yang biasa hanya memutuskan hukuman "terlalu" ringan bagi penghilang nyawa orang. Oleh karena itu,Pemerintah Indonesia dan rakyat Indonesia tidak boleh marah atau berang serta protes berlebihan,bilamana ada WNI yang dihukum mati hanya karena terlibat kejahatan pembunuhan di lain negara.
Dengan keberanian Pemerintah Indonesia mengeksekusi terpidana mati penjahat narkoba,tentu saja akan membuat peredaran narkoba sedikit berubah pola kejahatannya. Yang dulunya berani secara terang-terangan dan banyak oknum penegak hukum juga yang terlibat,mungkin mereka saat ini akan berpikir 1000x untuk melakukan kejahatan tersebut. Ketegasan Pemerintah Indonesia paling tidak mengubah pola peredaran narkoba akan lebih canggih,tentu saja tidak akan dapat menghilangkan kejahatan yang sangat menguntungkan itu.
Demikian pula dengan sikap dan perilaku WNI yang begitu mudah tersulut emosi sehingga dengan mudah membunuh orang,tentu saja juga sedikit banyak berubah bilamana hukuman mati atas sekitar 229 orang WNI tersebut benar-benar dilaksanakan oleh negara yang menjatuhkan vonis mati tersebut. Paling tidak WNI yang akan menjadi TKI akan selektif dan tidak mudah terbujuk rayuan untuk bekerja di luar negeri bilamana majikan atau penyalur tenaga kerjanya tidak jelas . Karena beberapa kasus pembunuhan yang terjadi adalah karena majikan berlaku sewenang-wenang dan bahkan diawali dengan tindakan perkosaan,dll.
Semua ketegasan hukuman,bahkan sampai hukuman mati,tidak akan menghilangkan kejahatan ,namun dipastikan akan mengubah pola kejahatan dan perilaku pelaku kejahatan atau seseorang yang biasa bersikap emosional untuk lebih berhati-hati.
Jadi,akankah berbalas hukuman mati....?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H