Formulir C6 atau surat panggilan untuk memilih dari KPU kepada Warga Negara Indonesia yang namanya sudah tercantum di DPT (Daftar Pemilih Tetap) sampai H-3 dari tanggal 9 April 2014 belum diterima oleh calon pemilih.
Masa kerja untuk menyampaikan formulir C6 kepada semua calon pemilih yang namanya sudah tercantum di DPT hanya tersisa 2 hari saja,yaitu tanggal 7 & 8 April 2014 ; Ini disangsikan akan diterima oleh semua calon pemilih. Sehingga timbul kecurigaan bahwa ada skenario besar yang menghendaki rakyat pemilih prosentasenya kecil saja sehingga dengan demikian ada parpol yang akan diuntungkan dengan kondisi tersebut.
Dari pantauan secara acak,para pemilih di wilayah Jakarta Barat,Jakarta Utara,Jakarta Pusat dan Jakarta Timur sampai hari ini,6 April 2014 sebagian besar belum menerima formulir C6. Apakah dengan 2x24 jam para pekerja yang membagikan undangan formulir C6 sanggup memberikan semuanya ke calon pemilih...? Ini pertanyaan besar yang harus dijawab oleh KPU.
Selayaknya formulir C6 harusnya sudah ditangan para calon pemilih selambat-lambatnya hari Sabtu,5 April 2014 ; Sebab distribusi formulir C6 tidak bisa dilakukan terlalu dekat dengan waktu pencoblosan atau hari H Pemilu Legislatif 9 April 2014,karena mendistribusikan hampir 185 juta lebih formulir C6 bukanlah pekerjaan yang mudah.
Dengan "keterlambatan" distribusi formulir C6 ini akan menimbulkan banyak dugaan atau sinyalemen bahwa ada oknum-2 yang menginginkan Pemilu 2014 gagal atau memang ada yang mau berbuat curang dengan menggunakan dalih bermacam-macam. Hal ini perlu disikapi kritis oleh para pengamat Pemilu dan Bawaslu sebagai bagian pengawasan terhadap pelaksaan Pemilu 2014.
Dikhawatirkan formulir C6 banyak yang akan kembali ke para "petugas bayaran" dengan alasan formulir C6 harus diberikan kepada calon pemilih,tidak bisa diwakilkan,dsb tetapi kemudian dipakai untuk mencoblos / menambah suara parpol tertentu pada perhitungan suara di tingkat Kelurahan/Kecamatan/Kotamadya/Kabupaten/Propinsi ; Warga calon pemilih pada hari Senin-Selasa (7-8 April 2014) tentu saja banyak yang tidak akan ada di rumah,sebab mereka sedang bekerja . Ini tentu saja menambah rasa was-was bahwa nantinya formulir C6 tidak akan sampai ke tangan calon pemilih tersebut akan dipakai untuk memenangkan parpol tertentu.
Oleh karena itu,setiap Warga Negara Indonesia yang belum memperoleh formulir C6 atau undangan panggilan untuk memilih supaya bergegas ke RT/RW/Kelurahan atau anggota PPS di wilayahnya,atau langsung email ke KPU Pusat (redaktur@kpu.go.id) atau tweet ke Bawaslu (@bawaslu) mengadukan masalahnya...Jangan biarkan oknum-oknum memperkosa hak Warga Negara Indonesia untuk memilih wakil-wakilnya demi Indonesia di masa depan dengan cara-cara curang seperti ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H