Mohon tunggu...
Mania Telo
Mania Telo Mohon Tunggu... swasta -

@ManiaTelo : Mengamati kondisi sosial,politik & sejarah dari sejak tahun 1991

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Begal-Massa-Polisi-Hakim

2 Maret 2015   14:53 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:17 193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukum di Indonesia sedang diuji ! Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegakan hukum seperti Kepolisian dan Kehakiman di titik nadir. Institusi Kepolisian dan Kehakiman dalam berbagai survei dianggap sebagai institusi paling korup dan lembaga penegakan hukum yang bisa diatur-atur oleh mafia peradilan. Akibatnya penegakan hukum di Indonesia sangat lemah dan tidak menunjukkan rasa keadilan sesuai dengan UUD 1945.

Akibat daripada itu,akhir-akhir ini keamanan negeri ini mulai menunjukkan tanda-tanda peningkatan angka kriminalitas. Aksi pembegalan yang dilakukan oleh penjahat menunjukkan tren peningkatan. Kejahatan penodongan,perampokan disertai pembunuhan terhadap para korban menjadi berita setiap hari yang dibaca oleh masyarakat. Pemerintah sekarang seperti tidak ada Presiden-nya,kata seorang aktivis anti korupsi.

Akhirnya masyarakat mulai "mempersenjatai" diri dengan sistem "hankamrata" ; Hankamrata atau Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta adalah sistem pertahanan negara yang dianut oleh Indonesia sesuai Undang Undang RI no.34 tahun 2004,melibatkan seluruh WNI untuk menegakkan kedaulatan negara,mempertahankan keutuhan wilayah NKRI dan melindungi keselamatan segenap bangsa dari setiap ancaman.

Barangkali masyarakat sekarang sudah memandang ancaman keamanan yang dilakukan oleh para penjahat tidak lagi bisa diatasi oleh institusi Kepolisian dan hukuman yang diketok oleh para Hakim Indonesia terlalu lemah,sehingga keselamatan segenap bangsa Indonesia terancam oleh para penjahat yang bisa jadi juga merupakan bagian dari rekayasa musuh dari luar yang ingin melemahkan bangsa Indonesia. Tak ayal lagi,setiap kejahatan yang dilakukan oleh perorangan atau sekelompok penjahat sekarang penghakimannya mulai tangani oleh massa.

Karena kegemasan,kekesalan dan rasa tidak terima terhadap rasa aman yang terusik,maka warga masyarakat yang tergabung dalam kelompok massa mulai menghakimi dengan caranya. Keadilan tidak lagi menggunakan KUHP,tetapi menggunakan cara seperti penjahat yang juga berlaku kejam terhadap para korbannya. Tidak ada lagi hukuman penjara terhadap para penjahat yang melakukan aksi kejahatan ; Yang ada adalah hukuman mati,dan langsung dibakar atau digebuki sampai mati. Para penjahat hanya boleh dihukum mati dan di "penjara" di kuburan.

Polisi dan Hakim sudah tidak lagi dianggap sebagai penegak hukum karena perilaku mereka justru dianggap sebagai "pelindung" kejahatan. Inilah fenomena hukum yang terjadi di Indonesia akhir-akhir ini. Kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegakan hukum yang terlalu lemah akhirnya membuahkan "penghakiman massa" dengan menggunakan sistem "hankamrata" yang ditafsirkan secara sederhana oleh masyarakat.

Polisi dan hakim sekarang hanya menonton 'penghakiman massa" ,sebab menangkap kelompok massa yang membakar dan menggebuki sampai mati para penjahat juga tidak mudah. Masyarakat akan membalikkan teori hukum yang harus dijawab oleh kedua institusi tersebut,"Kalian ada dimana ketika penjahat beraksi....? kenapa banyak penjahat akhir-akhir ini...? Apa sekarang ada Polisi dan hakim...?" ; Pertanyaan warga masyarakat ini perlu dijawab secara lugas oleh para Polisi dan Hakim,sebab mereka selain penegak hukum juga bertanggung jawab terhadap upaya pencegahan kejahatan ; Kenyataannya,pencegahan kejahatan tidak terjadi namun justru peningkatan angka kejahatan malah menjadi-jadi.

Kejahatan para begal dan penjahat kambuhan hanya mendapatkan hukuman ringan oleh para hakim,entah karena KUHP atau hakim dan polisi sudah tidak mampu lagi melihat rasa keadilan. Selama ini,polisi dan hakim selalu bicara aturan hukum yang berlaku,padahal diatas hukum ada moralitas keadilan yang jauh lebih tinggi dari aturan hukum yang ada. Bahkan Hakim pun berani ber-interpretasi terhadap aturan hukum yang berlaku bila itu menyangkut kasus korupsi seperti yang dilakukan oleh Hakim Sarpin,tetapi kenapa tidak melakukan interpretasi hukum pada saat menjatuhkan hukuman terhadap para penjahat yang sudah sangat meresahkan masyarakat?

Barangkali masyarakat anti korupsi juga sedang berharap timbulnya massa yang berani membakar atau menggebuki koruptor sampai mati seperti para begal tersebut,karena hukuman para koruptor terlalu ringan? Bisa jadi demikian adanya.

Masyarakat sudah sangat kecewa terhadap penegakan hukum di Indonesia,jadi masyarakat sekarang terpaksa bertindak menjadi polisi dan hakim sendiri. Jadi siapa peduli bila anggota/pegawai di  institusi Kepolisian & Kehakiman dibubarkan? Barangkali kalau ada referendum tentang hal itu,dijamin pasti mayoritas warga masyarakat akan meminta institusi tersebut para anggota/pegawainya dibubarkan saja dulu untuk diganti yang masih "fresh" ,karena yang didalam sudah sangat kotor dan tidak bisa "dicuci" lagi....!

Itulah hukum "penghakiman massa" yang ada di Indonesia sekarang ini....!

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun