Mohon tunggu...
Hilda Asani Mustika
Hilda Asani Mustika Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa KKN UIN SAIZU 2023 kelompok 29 di Desa Lumbir, Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa KKN UIN Saizu Melakukan Pendampingan Sertifikasi Halal bagi Pelaku UMKM di Desa Lumbir

31 Agustus 2023   15:35 Diperbarui: 31 Agustus 2023   15:44 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Banyumas- Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata UIN Saizu Purwokerto Angkatan 52 Kelompok 29 memberikan kontribusi nyata kepada para UMKM yang berada di wilayah Desa Lumbir Kecamatan Lumbir Kabupaten Banyumas dengan menyelenggarakan program pendampingan sertifikasi halal dan pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha). Berdasarkan Peraturan Menteri Agama No. 20 Tahun 2021 bahwa pelaku usaha mikro kecil dan menengah diwajibkan memiliki sertifikasi halal. Produk yang wajib bersetifikat halal adalah produk makanan, minuman, kosmetik, kimiawi, obat-obatan, biologi, rekayasa genetic serta produk yang dapat dimanfaatkan dan digunakan oleh masyarakat. Akan tetapi, pada realitanya masyarakat cenderung kurang memahami terkait proses sertifikasi halal terhadap produk yang mereka hasilkan. Hal itu banyak terjadi di daerah pedesaan karena keterbatasan pengetahuan serta minimnya informasi bagi pelaku UMKM.

Kegiatan ini dilaksanakan dengan cara mengunjungi langsung pelaku UMKM yang berada di Desa Lumbir Kecamatan Lumbir Kabupaten Banyumas. Kunjungan dilakukan untuk pengambilan data yang dibutuhkan dalam pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan sertifikasi halal sekaligus pendaftaran secara online dengan melengkapi data pelaku UMKM. Terdapat 20 UMKM yang bersedia untuk dibantu dalam pembuatan sertifikasi halal antara lain produk Kecimpring Pak Miarjo, Keripik Bagong (Balado Singkong) Pak Sobirin, Tempe Buntel Bu Partimah dan lain sebagainya. Selain mendata mahasiswa juga menjelaskan dan mengkaji ulang terkait manajemen untuk mendapatkan sertifikat tersebut.

  (dokpri)
  (dokpri)

Berkas-berkas yang telah didapatkan dari Pelaku UMKM dan dianggap lengkap kemudian didaftarkan pada Halal Center Saizu (Instansi resmi yang bekerjasama dengan Kementrian Agama untuk membantu pembuatan sertifikasi halal bagi UMKM). Pasca berhasil mendapatkan NIB, tepat pada tanggal 20 Agustus 2023 mahasiswa KKN mengadakan sosialisasi sertifikasi halal dan pembagian NIB kepada pelaku UMKM. Sosialisasi sertifikasi halal ini dilakukan dengan mendatangkan salah satu Pendamping Halal Center UIN Saizu yaitu Rokhayatun  sebagai narasumber yang menjelaskan secara rinci terkait proses sertifikasi halal.

"Sertifikasi Halal mempunyai peranan penting dalam membangun kepercayaan konsumen, terutama bagi UMKM yang bergerak di sektor makanan dan minuman. Dengan sertifikasi Halal, bapak atau ibu sebagai pelaku UMKM dapat meyakinkan kepada konsumen bahwa produk yang mereka jual layak untuk dikonsumsi dan telah mendapatkan sertifikasi halal. Label halal yang sudah terbit juga dapat dicantumkan pada kemasan produk bersamaan dengan nomor sertifikasi halal" Ujar perempuan yang akrab disapa Kak Atun.

 Dengan adanya program ini para pelaku UMKM khususnya di Desa Lumbir akan mendapatkan sertifikasi halal secara resmi dan dapat membantu pemasaran produk makanan atau minuman di Banyumas agar berkembang sampai ke skala ekspor sehingga meningkatkan daya saing untuk mencapai kesuksesan bagi pelaku UMKM.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun