Mohon tunggu...
Profil
0 Poin
Membaca kompasiana itu hobi yang asikkk. Tapi cuma bisa klik 1 minggu 1x he3x
Bergabung 05 November 2009
Statistik
0
0
0
0
0
0

Label Populer

FOLLOWING 13
avatar
avatar
Herdiansyah
Berbagi manfaat dengan karya
avatar
avatar
Dwitasari Dwita
Pembencimu adalah penggemarmu nomor satu! :)
avatar
avatar
Arimbi Bimoseno
Author: Karma Cepat Datangnya | LOVE FOR LIFE - Menulis dengan Bahasa Kalbu untuk Relaksasi | Website:http://arimbibimoseno.com
avatar
avatar
andani lubis
http://lubisandani29.blogspot.com/ http://andanilubispati.wordpress.com/wp-admin/ koprol : dani (lokasi undip tembalang)
avatar
avatar
Dewa Klasik Alexander
The Official Page of Dewa Klasik Alexander. \r\n\r\nSocial Activist, Entrepreneur, Creative Thinker, Branding & Digital Marketing Consultant.\r\n\r\nPray, Plan and Play the best. \r\n\r\nLive by miracle, favor and grace of Jesus Christ. \r\n\r\nLiving to know Jesus Christ, dying to make Him known.\r\n\r\nMy main projects : Innovate nothing to be something, develop nobody to be somebody! \r\n\r\nCP: bumidinasti@gmail.com
avatar
avatar
Meysha Lestari
Menulis yang terpikirkan.... di www.meyshalestari.com
avatar
avatar
vABU bARY
Keadilan Milik Siapa?? RUNCING ke bawah, tumpul ke atas. Seperti itulah perumpamaan praktik hukum di negeri ini. Hukum hanya tajam buat mereka yang papa dan tak berdaya, tetapi majal untuk mereka yang kaya dan berkuasa. Kita tentu masih ingat kasus Nenek Minah. Dengan alasan legal-formal, polisi, kejaksaan, dan pengadilan begitu sigap memproses kasusnya sehingga perempuan uzur dan miskin itu divonis satu setengah bulan kurungan hanya gara-gara mencuri tiga buah kakao. Bandingkan dengan Anggodo Widjojo yang disebut-sebut sebagai mafia hukum. Dengan alasan legal-formal, polisi tidak bisa menjadikannya sebagai tersangka. Anggodo baru menjadi tersangka setelah Komisi Pemberantasan Korupsi turun tangan. Banyak kecaman dialamatkan kepada penegak hukum yang menangani perkara Nenek Minah. Tak kurang Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menyebut proses hukum Nenek Minah itu memalukan. Akan tetapi, kecaman demi kecaman itu bak angin lalu belaka. Kasus seperti Nenek Minah terulang kini. Dua janda pahlawan, Nenek Soetarti dan Nenek Roesmini, harus menghadapi ancaman hukuman dua tahun penjara karena jaksa mendakwa mereka menyerobot tanah orang lain dan menempati rumah negara milik Perum Pegadaian. Kedua perempuan renta itu sesungguhnya berhak memiliki rumah dinas tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994. Akan tetapi, ketika mereka mengajukan diri membeli rumah dinas itu, Perum Pegadaian menolaknya. Direktur Utama Perum Pegadaian malah menerbitkan surat yang memerintahkan mereka mengosongkan rumah dinas yang mereka tempati. Mereka kemudian menggugat secara perdata Perum Pegadaian ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan perkaranya kini sudah sampai ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Namun, meski MA belum memutus perkara kasasinya, Perum Pegadaian melaporkan kedua manula itu ke kepolisian hingga
avatar
avatar
amal spiderete
just sharing bukan jus jambu
avatar
avatar
gama putra
Senang menulis, membaca dan berefleksi, merasa berumah di Kompasiana. Lahir di Yogyakarta. Saat ini tinggal, bekerja dan menuntut ilmu di Hasselt, Belgia.
LAPORKAN KONTEN
Alasan