Mohon tunggu...
Tejo Arum
Tejo Arum Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

MIS Dirikan Koperasi Simpan Pinjam

20 April 2018   17:56 Diperbarui: 20 April 2018   17:53 3491
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Koperasi Simpan Pinjam (dok.kemenkop UKM)

Multi Inti Sarana (MIS) mendirikan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pracio Inti Sejahtera, yang merupakan anak dari perusahaan MIS Group. Multi Inti Sarana, adalah sebuah perusahaan yang sudah berdiri selama 21 tahun dan awalnya bergerak dalam pembiayaan otomotif.

Chairman Multi Inti Sarana, Teddy Agustiansyah menuturkan, setelah 21 tahun perusahaaan ini berjalan, kemudian selang waktu setahun kemudian, MIS diberi kepercayaan untuk menyediakan truk sampah oleh pemda DKI Jakarta dan kemudian berlanjut ke armada tangki Pertamina, armada bus Trans Jakarta, dan sutle bus bandara Soekarno Hatta. "Kami juga akan menyediakan feeder bus agar masyarakat bisa mengakses Trans Jakarta," jelas Teddy dalam siaran pers Jumat (20/4).

Hal ini pun mendapat respon dan apresiasi positif, seperti halnya oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Kemkop UKM), ia memberikan apresiasi kepada perusahaan yang mendirikan koperasi. Sekretaris Kemenkop dan UKM Agus Muharram mengatakan hal ini menunjukkan mulai adanya pengakuan bahwa pelaku perekonomian di Indonesia adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), swasta dan koperasi.

Kemenkop UKM telah menyerahkan Badan Hukum koperasi kepada KSP Pracio Inti Sejahtera. Agus mengatakan MIS Group yang memiliki tiga lini bisnis yaitu premium transportasi, pertambangan dan financial technology, sudah tepat mendirikan koperasi sebagai unit usaha, saving and loans.

"Namun saya mengingatkan untuk penghimpunan dana, haruslah diambil dari anggota, bukan dari non anggota, karena jika tidak akan menimbulkan permasalahan," jelas Agus.

Pasalnya antara fintech dengan KSP itu berbeda. Jika fintech bersifat inklusif jadi terbuka bagi siapa saja, dan di bawah pengawasan OJK. Sementara KSP bersifat eksklusif, hanya melayani anggota saja dan di bawah pengawasan Kemkop dan UKM.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun