Mohon tunggu...
Telly J. Triyono
Telly J. Triyono Mohon Tunggu... Lainnya - belajar membaca Indonesia

bergabung dalam multiverse maya. Tulisan di blog ini adalah pandangan personal dan tidak mencerminkan atau mewakili lembaga tempat aku bekerja.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Uang Palsu: Senggol Kedaulatan Negara

5 April 2023   10:52 Diperbarui: 6 April 2023   19:05 249
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pagi ini, ketika saya ketik kata "uang palsu" di google, dalam waktu 0,35 detik muncul 18.200.000 hasil pencarian. Kemudian, saya ketik lagi "upal", muncul 2.830.000 hasil dalam waktu 0,31 detik. Terbaru, Kompas TV tanggal 3 April 2023 menayangkan berita mengenai tertangkapnya pengedar uang palsu. Kejadiannya bermula pedagang merasa curiga dengan uang Rp100 ribu kepada pembeli yang bayar cabai seharga Rp20 ribu. Pedagang pun kemudian lapor polisi. Kejadian ini lokasinya di Medan, Sumatera Utara. Tepatnya di kawasan Pasar Tangkahan Martubung. 

Menurut Bank Indonesia yang dikutip oleh kompas.com,  jumlah uang palsu yang ditemukan hanya mencapai 33.668 lembar di kuartal I tahun 2022. Menurun 24 persen secara tahunan atau year on year (yoy).  Hanya 1.488 lembar merupakan hasil temuan dari pihak Kepolisian. Sisanya dari Bank Indonesia. Temuan uang palsu tersebut hampir 83% berada di Pulau Jawa. Secara rasio, Marlison Hakim, Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia seperti dikutip oleh tempo.co mengungkapkan, ada 5 lembar uang palsu di antara 1 juta lembar uang yang diedarkan tahun 2022.

Sejak kelahiran republik ini tahun 1945, Indonesia telah menerbitkan uang Rupiah untuk jenis uang koin dan uang kertas. Setelah saya hitung sendiri, setidaknya ada 15 jenis uang koin yang pernah dibuat. Lima jenis uang sen dan 10 jenis uang rupiah. Pecahannya 1 sen sampai 1000 rupiah. Untuk uang kertas, tidak kurang dari 157 jenis desain uang dengan 27 pecahan yang bervariasi. Mulai dari pecahan terkecil 1 sen hingga 100 ribu rupiah pecahan terbesar termasuk pecahan 75 ribu rupiah. Ada yang dikeluarkan Pemerintah RI yang diberi nama Oeang Republik Indonesia (ORI) dan ada pula yang dikeluarkan Bank Indonesia. 

Gambar 2 presiden terdahulu, tokoh proklamator Sekarno Hatta, 10 gambar pahlawan, 9 jenis hewan, 9 jenis bunga dan unggas, 18 jenis pekerja, 4 jenis pemandangan alam, 4 jenis suku bangsa, dan ada juga uang dengan gambar depannya memuat 7 jenis kebudayaan Indonesia pernah menghiasai gambar depan uang rupiah. Tentunya tidak semua uang tersebut masih berlaku. Uang yang masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah dari Bank Indonesia, setidaknya ada 22 jenis uang kertas dengan pecahan 1.000 rupiah hingga 100 ribu rupiah dan 10 jenis uang koin pecahan mulai dari 1, 50, 100. 200, 500 dan 1.000 rupiah. 

Apakah semua uang bisa dipalsukan? Sebetulnya uang palsu itu apa sih? Jika merujuk pada UU No.7 tahun 2011 tentang Mata Uang, Rupiah Palsu didefinisikan sebagai suatu benda yang bahan, ukuran, warna, gambar, dan/atau desainnya menyerupai Rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, diedarkan, atau digunakan sebagai alat pembayaran secara melawan hukum. 

Jadi, secara teknis semua uang dapat dipalsukan. Biasanya uang yang dipalsukan pecahan besar, uang 100 ribu rupiah atau 50 ribu rupiah. Teknis yang paling sederhana adalah dengan memfotokopi uang tersebut. Ada juga yang men-scan uangnya terlebih dahulu, kemudian di print. Lebih lengkapnya ada di kompas.tv.

Cara yang efektif untuk mencegah agar kita tidak tertipu dengan uang palsu dan orang-orang tidak membuat uang palsu, Bank Indonesia membagikan tips. Pertama, kita wajib sat set sat set meneliti uang dengan cara dilihat, diraba dan diterawang. 

Kedua, merawat rupiah dengan baik agar keasliannya dapat dikenali dengan mudah. Ketiga, bertransaksi di tempat dengan pencahayaan baik. Terakhir, melakukan penukaran uang di tempat resmi. Dan saat bertansaksi, jika kita meragukan keaslian uang yang kita terima, kita bisa menolak dan memberikan penjelasan dengan sopan. Minta uang lain sebagai pengganti. Cek keaslian uang ke bank, polisi atau minta klarifikasi langsung ke Bank Indonesia terdekat.

Bank Indonesia juga melakukan tindakan pencegahan dan penanggulangan uang palsu. Ada beberapa langkah yang dilakukan. Pertama, sosialisasi dan komunikasi kepada masyarakat agar mengenal Rupiah itu sendiri. Mengenal rupiah berarti dapat mengenali ciri-ciri keaslian uang dan bagaimana cara memperlakukannya. Makin paham akan rupiah, ruang gerak peredaran uang palsu makin sempit. Kedua, Bank Indonesia memperkuat unsur pengamanan dan menetapkan prosedur pelaporan. Ketiga, ada sanksi pidana bagi pelaku pemalsuan uang dapat memberi efek jera pelaku pemalsu uang.

Dengan Uang Kartal Yang Diedarkan (UYD) Februari 2023 830,3 triliun rupiah diseluruh wilayah NKRI, termasuk peredaran Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022, 819,3 triliun rupiah atau 90% pecahan 100 ribu rupiah dan 50 ribu rupiah diantaranya, tentunya uang palsu masih mengintai. Dan kita mempunyai andil yang besar untuk mengenali rupiah. Sekedar informasi, Bank Indonesia juga sedang gencar-gencarnya menggaungkan Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah. Tentu saja bukan hanya uang palsu yang perlu diberantas, misi UU Mata Uang yang menegaskan bahwa uang Rupiah adalah salah satu simbol kedaulatan negara harus tetap terjaga.

Sebagai pengingat, penulisan yang baik dan benar sesuai EYD untuk Rp100.000,00 adalah memakai simbol Rp tanpa spasi dan angka ditulis lengkap dengan satuan sennya. Penulisan angkanya jika lebih dari seribu diberi titik. Untuk memudahkan bisa juga ditulis 100 ribu rupiah. Sudah barang tentu, nilai uang yang ditulis jangan berasal dari uang palsu. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun