Mohon tunggu...
Teguh Wahyudi
Teguh Wahyudi Mohon Tunggu... Relawan - Guru Produktif SMK, (Pensiunan PNS) Relawan Sosial Kemanusiaan Palang Merah Indonesia

Pensiunan Guru Produktif SMK, Relawan Sosial Kemanusiaan Palang Merah Indonesia kabupaten Bekasi , berkerja dengan Prinip: PERIKEMANUSIAAN, KESAMAAN, KENETRALAN, KEMANDIRIAN, KESATUAN, KESUKARELAAN, dan KESEMESTAAN...Siamo Tutti Fratelli

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Pesan Relawan PMI, Berhati-hatilah saat Melintas Rel Kereta Api

21 April 2024   08:27 Diperbarui: 21 April 2024   08:43 274
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
gambar: Dokuen PMI Kabupaten Bekasi

       Pada hari Sabtu, 20 Aprii 2024,  pukul  23.00 Wib tejadi Kecelakaan Lalu Lintas yang berlokasi di Perlintasan Kereta Api Gang Walet Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, menurut Informasi yang di dapat, bahwa pejalan kaki pelintas  rel kereta api  tertemper  Kereta Api Listrik dari arah Cikarang  menuju Jakarta  terpental hingga kurang lebih 10 meter, korban meninggal dunia. Selanjutnya Oleh relawa PMI,  korban di evakuasi Ke RSUD Kabupaten Bekasi dengan menggunakan Ambulance PMI. Sumber informasi  Relawan PMI Kabupaten Bekasi dan Radio Digital Emergency Response, saksi-saksi warga setempat. Unsur pendukung yang terlibat dalam evakuasi : PMI Kabupaten Bekasi,  PKD stasiun Tambun, Polsek Tambun, Koramil Tambun, - Ambulance Al-Aqsho, Ambulance HIRPALA ,  Relawan Sibulan,  SAKASAR Kota Bekasi. Personil Relawan PMI Kabupaten Bekasi terdiri dari :  Indra Septian (Driver) , Dani Arianto, Taufik F

 gambar: Dokumen PMI Kabupaten Bekasi
 gambar: Dokumen PMI Kabupaten Bekasi

Menurut Relawan PMI Kabupaten Bekasi, Kecelakaan di lintasan Kereta api di  gang walet desa Tambun, kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, sering kali terjadi, karena setiap terjadi kecelakan Relawan PMI selalu hadir dalam pelaksanakan evakuasi, maka Relawan PMI Kabupaten Bekasi kepada masyarakat berpesan: "Berhatihatilah bagi  pejalan kaki atau pengendara dalam melintasi Rel Keterta api dimanapun anda berada".

Berkendaraan yang menggunakan alat  transportasi apapun, memelukan kompetensi yang tinggi, yang terkadang disepelekan oleh sebagian masyarakat. Seseorang  yang dianggap kompeten dalam menggunakan kendaraan harus diuji kompetetensi mengoperasikan kendaraan dan bila memenuhi syarat maka yang bersangkutan akan mendapatkan Surat Ijin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang diujikan.

Seseorang dikatakan kompeten dalam berkendaraan,  harus mempunyai dan menguasai  aspek sikap (spiritual dan Sosial), aspek pengetahuan dan aspek keterampilan  sesuai kendaran yang akan dioperasikan. Aspek sikap spiitual, sebelum berkendaraan hendaknya  berdoa meminta perlindungan  keselamatan dari yang Maha Kuasa, dan aspek sikap sosial attitude pengendara harus disiplin, tertib, dan tanggungjawab terhadap peraturan lalulintas  dalam berkendaraan harus mempunyai sikap afektif, berkaitan dengan perasaan, minat, sikap, emosi, dan nilai. Dalam berkendaraan, hendaknya pengendra harus  melakukan sikap kehati-hatian agar selamat. Pengendara harus mempunyai aspek pengetahuan yaitu pengetahuan dalam berkendaraan dan pengetahuan dalam hukum lalu lintas, terkhir aspek ketermpilan, berkaitan dengan terampil dalam mengemudikan dan menjalankan kendaraan yang dipakai bepergian.

Relawan PMI Kabupaten mengatakan dan berpesan, bila seseorang akan bepergian,  harus mempunai kesiapan sikap , pengetahuan dan Keterampilan serta berhati-hati di perlintasan rel kereta api dan  di perjalanan lainnya, semoga selamat sampai tujuan dan selamat  sepulang kembali.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun