Mohon tunggu...
Teguh Wahyudi
Teguh Wahyudi Mohon Tunggu... Relawan - Guru Produktif SMK, (Pensiunan PNS) Relawan Sosial Kemanusiaan Palang Merah Indonesia

Pensiunan Guru Produktif SMK, Relawan Sosial Kemanusiaan Palang Merah Indonesia kabupaten Bekasi , berkerja dengan Prinip: PERIKEMANUSIAAN, KESAMAAN, KENETRALAN, KEMANDIRIAN, KESATUAN, KESUKARELAAN, dan KESEMESTAAN...Siamo Tutti Fratelli

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

KSR-PMI Kabupaten Bekasi: Identifikasi Calon Relawan

15 Maret 2024   19:20 Diperbarui: 15 Maret 2024   19:21 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Korps Sukarela  (KSR) adalah unit-unit relawan yang dapat dibentuk dan berkedudukan di: (1).Lingkungan Markas Kabupaten/Kota disebut KSR PMI Unit Markas Kabupaten/Kota. (2). Lingkungan Markas PMI Kecamatan disebut KSR PMI Unit Markas Kecamatan. (3). Lingkungan Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidikan disebut (Unit Kegiatan Mahasiswa) KSR PMI Unit Perguruan Tinggi.(4). Lingkungan Perusahaan disebut KSR PMI unit Perusahaan

 gambar: Dokmen PMI Kab Bekasi
 gambar: Dokmen PMI Kab Bekasi

       Identifikasi sasaran calon relawan PMI antara lain: (a).Alumni PMR; (b).Masyarakat umum; (c).Mahasiswa; (d).Orang perseorangan dengan profesi dan atau keahlian khusus yang dapat berkontribusi untuk pelayanan dan pengembangan organisasi; (e).Anggota kelompok dan atau komunitas dengan minat tertentu yang dapat berkontribusi untuk pelayanan dan pengembangan organisasi; dan (f).Lembaga atau korporasi yang memiliki minat dalam kerja-kerja kemanusiaan.

       Kewajiban Relawan terdiri atas: (a). menjaga nama baik PMI; (b). menjalankan dan menyebarluaskan Prinsip Penyelenggaraan Kepalangmerahan; (c). mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Kepalangmerahan, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMI, Peraturan PMI, dan ketentuan peraturan perundangan lainnya; (d). mempromosikan kegiatan Kepalangmerahan dan kegiatan PMI; (e). melaporkan diri kepada PMI di tempat asal domisili, apabila berpindah domisili; dan (f). melaksanakan tugas-tugas Kepalangmerahan yang diberikan oleh Pengurus.

        Perekrutan relawan adalah tahapan mencari dan memilih masyarakat baik individu maupun kelompok untuk bergabung dalam mengisi kesenjangan atau kebutuhan akan relawan PMI. Tujuan perekrutan relawan:  (a).Menarik minat masyarakat baik individu maupun kelompok untuk bergabung sebagai relawan; (b).Menambah jumlah relawan, atau pergantian relawan; (c) .Memastikan ketersediaan relawan; (d.)Mengidentifikasi sumber daya manusia (SDM) potensial sebagai relawan; (e).Memastikan bahwa relawan yang direkrut sesuai dengan kebutuhan pelayanan dan pengembangan organisasi PMI; (f) .Memutakhirkan pendataan;

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun