Mohon tunggu...
Teguh Wahyudi
Teguh Wahyudi Mohon Tunggu... Relawan - Guru Produktif SMK, (Pensiunan PNS) Relawan Sosial Kemanusiaan Palang Merah Indonesia

Pensiunan Guru Produktif SMK, Relawan Sosial Kemanusiaan Palang Merah Indonesia kabupaten Bekasi , berkerja dengan Prinip: PERIKEMANUSIAAN, KESAMAAN, KENETRALAN, KEMANDIRIAN, KESATUAN, KESUKARELAAN, dan KESEMESTAAN...Siamo Tutti Fratelli

Selanjutnya

Tutup

Politik

Menakar Peluang Lolos Tidaknya Hak Angket di DPR

27 Februari 2024   07:48 Diperbarui: 27 Februari 2024   08:05 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber Kompas.com - 26/02/2024

Hak angket diawali oleh Masinton Pasaribu yang  mengusulkan agar DPR menggulirkan hak angket terkait polemik di tubuh Mahkamah Konstitusi (MK). di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023). Selanjutnya  Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengatakan bahwa usulan hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pilpres 2024 Ganjar menilai, langkahnya meminta PDIP dan PPP untuk melakukan hak angket, Kompas.com (23/2/2024). Ganjar menjelaskan, wacana hak angket muncul karena adanya berbagai dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Apa hak angket DPR? Yang dilansir Kompas.com - 21/02/2024, yang mengutip situs resmi DPR, hak angket adalah hak yang digunakan  untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya Kompas.com - 21/02/2024 memaparkan Hak angket DPR RI diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Fungsi hak angket DPR dalam undang-undang tersebut adalah:  (1) Menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; (2) Menyelidiki pejabat negara atau pemerintahan, badan hukum, atau warga yang tidak memenuhi panggilan DPR setelah tiga kali pemanggilan berturut-turut tanpa alasan sah ; (3) Menyelidiki pejabat negara atau pemerintah yang mengabaikan atau tidak melaksanakan rekomendasi DPR terkait kepentingan bangsa dan negara;  (4) Menyelidiki pejabat yang tidak melaksanakan kewajiban, keputusan, atau kesimpulan rapat hasil kerja komisi DPR dengan pemerintah.

Lebih lanjut Kompas.com - 21/02/2024 , untuk dapat mengajukannya, para anggota legislatif wajib memenuhi syarat hak angket, yakni: Hak angket wajib diusulkan minimal 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. DPR RI sekarang terdiri dari 580 anggota dan fraksi partai-partai pemenang pemilu pada 2024 Pengusulan hak angket harus disertai dokumen yang memuat setidaknya materi kebijakan dan/atau pelaksanaan UU yang diselidiki dan alasan penyelidikan. Melalui Rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR Keputusan hak angket diambil dari persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna tersebut.

Menakar peluang lolos tidaknya Hak angket

Perolehan suara Capres dan Cawapres, berdasarkan hasil hitung cepat sementara yang masuk menurut Bisnis.com 15/2/2024 yang  rilis LSI,  pasangan capres dan cawapres Prabowo-Gibran unggul dengan perolehan 57,50 persen suara,  paslon Anies-Muhaimin  dengan perolehan suara 25,25 persen  Paslon Ganjar-Mahfud dengan perolehan suara 17,26 persen . Paslon Capres dan Cawapres nomor urut 2 inilah diduga telah didukung pemerintah menjadi sasaran Hak angket.

Perolehan kursi partai, berdasarkan hasil hitung cepat Kompas.com - 20/02/2024, PDI Perjuangan 16,64 persen, Partai Golkar (15,18 persen), Partai Gerindra (13,34 persen), Partai Kebangkitan Bangsa (10,89 persen),   Partai Nasdem (9,24 persen) Partai Keadilan Sejahtera (8,17 persen), Partai Demokrat (7,41 persen),  Partai Amanat Nasional (7,27 persen). Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berada di urutan kesembilan dengan 3,84 persen dan terancam kehilangan kursinya di parlemen.

Partai pendukung Paslon 1 berdasarkan hitung cepat : Nasdem (7,41 persen) PKB (10,89 persen) PKS (8,17 persen), Jumlah 28,21. Partai pendukung Paslon 2: Golkar: (15,18 persen), Gerindra: (13,34 persen) Demokrat: (7,41 persen),   PAN: (7,27 persen). jumlah keseluruhan: 43,18 persen  . Partai pendukung Paslon 3 berdasarkan hitung cepat, PDIP 16,64 persen PPP dengan 3,84 persen Jumlah 20,48. Gabungan parti pendukung paslon 1 dan paslon 3 menurut hitung cepat adalah  PDI-P: 16,64 persen Nasdem: (9,24 persen)  5. PKB: (10,89 persen), 7. PKS: (8,17 persen),, PPP: 3,84   jumlah 48,69

Dalam hitung-hitungan berdasarkan hitung cepat, paslon nomor 2 yang diduga didukung pemerintah sebagai sasaran hak angket dengan memperoleh dukungan suara dengan jumlah   hasil hitung cepat sebesar 43,18 persen, dihadapkan dengan partai bukan pendukung paslon capres dan cawapres nomor 2 denga jumlah suara  48,69 persen, untuk lolos hak angket ke DPR  50-50 persen. Namun  kalau yang mengusung hak angket hanya PDIP dan PPP jumlah suara keduanya sebesar 20,48 persen, peluang hak angket untuk lolos di DPR kecil. Namun hal tersebut tergantung sikap Partai Nasdem, Partai PKB dan Partai PKS dalam menyikapi hak angket ini.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun