Menurut Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial) adalah perorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga memerlukan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani dan rohani maupun sosial secara memadai dan wajar.
Jenis-jenis PPKS : (1) Anak Balita Terlantar, (2) Anak Terlantar (3) Anak yang Berhadapan dengan Hukum (4) Anak Jalanan, (5) Anak dengan Kedisabilitasan , (6) Anak yang Menjadi Korban Tindak Kekerasan atau Diperlakukan Salah, (7) Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus, (8) Lanjut Usia Terlantar, Penyandang Disabilitas, (9) Tuna Susila, (10) Gelandangan,(11) Pengemis, (12) Pemulung. (13) Kelompok Minoritas, (14) Bekas Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan , (15) Orang dengan HIV/AIDS (16) Korban Penyalahgunaan NAPZA, (17) Korban Trafficking, (18) Korban Tindak Kekerasan, (19) Pekerja Migran Bermasalah Sosial, (20) Korban Bencana Alam , (21) Korban Bencana Sosial, (22) Perempuan Rawan Sosial Ekonomi, (23) Fakir Miskin (24) Keluarga Bermasalah Sosial Psikologis, (25) Komunitas Adat Terpencil , (26)
PMI bagian dari  International Federation Of  Red Cross Red Crescent Societies (IFRC) merupakan Jaringan terbesar di Dunia bertindak sebelum, selama dan setelah bencana dan keadaan darurat kesehatan untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kehidupan masyarakat rentan. PMI dalam UURI nomor 1 tahun 2018 salah satu tugasnya adalah memberikan bantuan kepada korban Konflik bersenjata, kerusuhan, dan gangguan keamanan lainnya.Â
Program PMI kabupaten Bekasi yang relevan dengan tugas  dalam membantu PPKS adalah  (1)Tanggap Darurat Bencana. (2) Posko PMI Siaga 24 jam (3) Pelayanan Pertolongan Pertama dan Evakuasi (respon kecelakaan dan pencarian korban tenggelam). (4) Pelayanan Unit Ambulans dan Pelayanan jenazah dan rujukan ke Rs bagi masyarakat  tidak mampu semua pelayanan gratis. PMI membantu Dinas sosial  dalam penanganan PPKS adalah Menjemput/ mengantar personal atau kelompok PPKS tertentu, sesuai kebutuhan melalui  kegiatan layanan ambulan dan psko 24 jam
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H