Mohon tunggu...
Teguh Wahyudi
Teguh Wahyudi Mohon Tunggu... Relawan - Guru Produktif SMK, (Pensiunan PNS) Relawan Sosial Kemanusiaan Palang Merah Indonesia

Pensiunan Guru Produktif SMK, Relawan Sosial Kemanusiaan Palang Merah Indonesia kabupaten Bekasi , berkerja dengan Prinip: PERIKEMANUSIAAN, KESAMAAN, KENETRALAN, KEMANDIRIAN, KESATUAN, KESUKARELAAN, dan KESEMESTAAN...Siamo Tutti Fratelli

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Penyerangan terhadap Palang Merah Pada Misi Kemanusiaan adalah Pelanggaran Berat

20 Februari 2024   06:02 Diperbarui: 24 Februari 2024   06:46 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: ICRC Blok Indonesia

      Iring-iringan bantuan kemanusiaan Palang Merah Internasional mendapat serangan dari Israel di Kota Gaza. Dua truk rusak dan seorang pengemudi truk  terluka ringan ketika iring-iringan  kendaraan Tim Palang Merah Internasional , yang membawa pasokan medis yang menyelamatkan nyawa ke fasilitas kesehatan termasuk ke rumah sakit Al Quds, dilansir dari Al Jazeera, Rabu, 8 November 2023.

       Komite Palang Merah Internasional, adalah organisasi netral yang tidak memihak, dan independen yang mempunyai misi kemanusiaan eksklusif untuk melindungi kehidupan dan martabat para korban konflik bersenjata dan situasi kekerasan lainnya serta memberikan bantuan kepada mereka yang mengalami kebencanaan. Komite Palang Merah Internasional juga berupaya mencegah penderitaan korban bersenjata  dengan mempromosikan dan memperkuat hukum humaniter dan prinsip-prinsip kemanusiaan universal.

        Komite Palang Merah Internasional,  memegang mandat internasional untuk bertindak sebagai 'penjaga' hukum perikemanusiaan Internasional, Sejak berdirinya Komite Palang Merah Internasional mempunyai dua misi: (1) Menghimpun relawan dalam menolong korban perang ,(2) mempromosikan dan memasyarakatkan hukum perikemanusiaan internasional

        Hukum Perikemanusiaan Internasional adalah sebuah cabang dari perlindungan bagi korban perang dan mengenai pembatasan penggunaan  peralatan dan metode /strategi bertempur dalam sengketa bersenjata internasional atau non internasional. Penyerangan terhadap Petugas/relawan Palang merah adalah bertentangan dengan hukum Perikemanusiaan internasional, dunia tidak boleh tinggal diam

sumber StarS unleash 9 November 2023
sumber StarS unleash 9 November 2023

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun