Magang merupakan suatu program belajar dan berlatih bekerja dengan cara langsung pada sebuah perusahaan selama beberapa waktu. Perusahaan yang menerima karyawan magang berhak memberi tugas dan wajib memberi bimbingan selama program. Di akhir program, peserta magang akan mendapat penilaian dari pihak perusahaan, terutama dari atasannya langsung.
Bagi mahasiswa Program Studi Manajemen Universitas Pembangunan Panca Budi Magang menjadi salah satu mata kuliah wajib. Kegiatan magang dilaksanakan selama selama ± 4 (empat) bulan (16 minggu)  dimulai dari tanggal  15 November 2023 sampai dengan 29 Februari 2024 Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Provsu. Dengan jam kerja mulai dari pukul 07.30 sampai 16.00. Setiap harinya mahasiswa melakukan kegiatan yang telah di bagi oleh pembimbing magang berdasarkan kelompok salah satunya di UPT PELAYANAN SENTRA IKM DENAI.
Dalam rangka pemberdayaan Industri Kecil Menengah (IKM) sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri maka Pemerintah Kota Medan pada dasarnya telah memiliki sentra IKM yang terletak di Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai.Â
Sentra  IKM dimaksud saat ini lebih dikenal dengan nama Pusat Industri Kerajinan (PIK) Menteng dengan areal 1 hektar, dan jenis industri kecil yang ada didalamnya adalah industri kerajinan kulit, Bordir, Konveksi dan Batik, dengan pelaku usaha kerajinan 16 sekitar 30 orang / pelaku usaha. Adapun sarana prasarana lainnya yang dimiliki terdapat beberapa permesinan, kios pemasaran, ruang pengolahan, ruang kantor
Selama melaksanakan kegiatan Magang di UPT Pelayanan Sentra IKM Denai Mahasiswa UNPAB banyak sekali mendapat pengalaman baru, ilmu dan pengetahuan secara praktek terjun ke lapangan. Mahasiswa dapat mengetahui bagaimana kegiatan-kegiatan dan pelaksanaan pekerjaan yang terjadi di mitra tersebut. Ada beberapa pekerjaan yang Mahasiswa lakukan selama pelaksanaan Magang di UPT Pelayanan Sentra IKM Denai.Â
Bentuk- bentuk kegiatan Kewirausahaan yang dikerjakan  adalah sebagai berikut: 1). Membantu mendata para IKM yang ada di sekitar UPT Pelayanan Sentra IKM Denai. 2). Membantu memasarkan produk para IKM melalui E – Commerce 3). Membantu membuat NIB dan NPWP bagi para pelaku IKM yang belom mempunyai ataupun mendaftar 4). Membuat Catalog untuk para Pelaku IKM yang ada di sekitar UPT agar bisa disebarluaskan di Dinas maupun luar Dinas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H