Masyarakat pastilah mendukug Ahok dalam perangnya. Beliau pun demikian piawai menggunakan semua instrumen ketegasan, kekerasan ataupun kekasaran yang memang dibutuhkan untuk mengiring mereka semua agar tunduk kepada hukum.
Berikutnya persoalan Kalijodo, Ahok berpegang kepada Undang-undang Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk mengusir mereka yang sudah menetap selama bertahun-tahun disana. Bahwa hukum harus tegak dan kewibawaan pemerintah harus terjaga, 100% sepakat.
Namun perlu untuk ditimbang, bahwa warga Kalijodo belum tentu mengetahui dan memahami secara utuh apa yang menjadi kesalahan mereka. Mereka butuh sosialisasi dan dihantarkan pemahamannya sampai mereka paham bahwa tindakan mereka selama ini telah melanggar undang-undang RTH. Memang butuh kesabaran dengan cara ini, tetapi inilah hak mereka.
Selanjutnya berikanlah kesempatan kepada mereka untuk memahami kesalahannya. Bisa jadi penyebabnya adalah karena memang kebodohan mereka, ditambah dengan sikap Gubernur sebelumnya yang tidak mempermasalahkan bahkan cenderung membiarkan. Setelah jelas peta permasalahan tersebut, termasuk diantaranya dampak sosial, unsur kemanusiaan, dan unsur keadilan. Barulah diambil tindakan yang tegas dan konsisten. Inilah sebagian kecil dari apa yang namanya Adil.
Betul sekali bahwa Ahok menjalankan amanat undang-undang, Ahok bertindak sesuai hukum. Namun harus disadari, bahwa hukum juga masih mempertimbangkan motif, tidak langsung hitam dan putih atas setiap keputusan hukum. Oleh karenanya perlu upaya sosialisasi, yaitu pemberitahuan, pemahaman dan pencarian jalan keluar. Silahkan ditenggatkan waktu yang sepatutnya sebagai ukuran atas pekerjaaan sosialisasi tersebut.
Walaupun Ahok seorang yang pemberani dan mampu bekerja dengan mengoptimalkan fungsi hukum beserta para penegaknya, Ahok sebaiknya menambahan instrumen keadilan (dalam definisi yang dalam dan luas) dalam menangani permasalahan masyarakat DKI Â dan dinamikanya.
Sikap Ahok yang keras, tegas, dan nyaris tanpa pandang bulu, adalah sikap yang dibutuhkan oleh masyarakat DKI khususnya, bahkan bisa jadi dibutuhkan juga oleh masyarakat bangsa Indonesia secara umumnya. Namun perlu diwaspadai bersama, bahwa substansi penegakan hukum adalah dalam rangka menggapai keadilan.
Hukum tanpa keadilan adalah kesewenangan sementara keadilan tanpa hukum adalah kemustahilan.
***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H