Saat ini penyebaran berita hoax masih sangat merajalela di Indonesia. Hoax sendiri berasal dari Bahasa inggris yang artinya tipuan, menipu, berita bohong, berita palsu atau kabar burung. Berita bohong adalah berita yang isinya tidak sesuai dengan kebenaran yang sesungguhnya. Warga Indonesia sendiri lebih mudah menerima suatu informasi secara konten online. Melalui kebiasaan inilah yang membuat masyarakat Indonesia mudah termakan hoax.
Melalui survey yang dilakukan oleh Kantar TNS dalam riset Connected Life 2017 dapat dilihat bahwa sekitar 61 persen masyarakat Indonesia dengan sangat mudah menerima informasi yang mereka peroleh.
Hoax tersebar karena tidak adanya daya masyarakat dalam mengecek dan memastikan kembali kebenaran informasi. Tidak hanya kebenaran informasi, sumber dari informasi tersebut juga harus jelas asal muasalnya.
"Dampak yang ditimbulkan dari sebaran konten Hoax itu relatif beragam. Mulai dari menimbulkan keresahan dan ketakutan di sebagian kelompok masyarakat hingga menjadi perhatian nasional melalui pemberitaan media massa," ujar Plt Kepala Biro Humas Kementrian Kominfo, Ferdinandus Setu, dalam Siaran Pers Kominfo yang dikutip detikcom, Rabu (19/12/2018).
Data dari KemenKominfo menunjukkan bahwa ada sekitar 800 ribu situs di Indonesia yang terindikasi sebagai penyebar berita palsu dan ujaran kebencian. Ini adalah data yang dimiliki oleh KemenKominfo.
Berita bohong sudah cukup banyak meresahkan publik, salah satu contoh berita hoax yang sangat membekas adalah kasus Hoax Ratna Sarumpaet. Bahkan kasus ini masuk ke dalam 10 berita Hoax paling berdampak di 2018 yang dirilis oleh Kominfo.
Konsumen Indonesia seharusnya bisa mengedukasi diri agar tidak mudah termakan oleh berita bohong. Dari pemerintah juga seharusnya memberikan edukasi berupa pelatihan mencegah diri dari pemberitaan palsu. Hal ini perlu diperkuat agar masyarakat dapat memilah dan memilih informasi yang dikonsumsi.
Hoax atau Berita bohong adalah sesuatu yang harus segera kita cegah. Ada cukup banyak cara untuk mencegah berita bohong. Beberapa cara yang dapat dilakukan adalah mengecek kembali informasi dan sumber informasi, berhati hatilah dengan judul yang provokatif dan juga dapat langsung mengirim laporan kepada Kementrian Komunikasi dan Informasi jika menjumpai informasi yang di dalamnya terindikasi berita bohong.
*) Penulis, Teguh Santoso Bagus Prayuda, Mahasiswa Ilmu Komunikasi 2019 Universitas Muhammadyah Malang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H