Mohon tunggu...
Teguh Nug
Teguh Nug Mohon Tunggu... advokat & ketua LSM / NGO -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

LAWN.\r\n www.teguhnug.blogspot.com -\r\nPENASEHAT HUKUM & ADVOKAT. akun FB: Lsm Lawn. Lahir di Jakarta. pernah mengadvokasi & bersama G Goei menjadi otak saat merancang surat permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi mengenai pelarangan buku. lllll sejak tahun 1998 saat masih mahasiswa pernah bergabung dengan gerakan advokasi sosial (LSM / lembaga kemanusiaan)

Selanjutnya

Tutup

Politik

Harga Keekonomian Premium = Melanggar Konstitusi

30 November 2014   19:56 Diperbarui: 17 Juni 2015   16:26 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Menteri ESDM dalam penjelasannya mengapa : Naikkan BBM saat harga minyak turun - finance.detik.com 26 November 2014- Menteri ESDM telah melanggar asas kepentingan umum/rakyat & dengan demikian juga melanggar Hak Asasi Manusia.

pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak/BBM : sangat nampak lebih mengutamakan kepentingan APBN/pemerintah daripada kepentingan umum/rakyat. sehingga pemerintah menindas kepentingan umum/rakyat. pemerintah melanggar HAM.!

Salus populi suprema lex esto. The welfare of the people shall be the supreme law.

Pertamina menyebutkan : harga keekonomian Premium Rp 8.600,- (Kompas.com 18 November 2014) . Pernyataan Pertamina itu sudah melenceng dari Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat 3, karena berdasarkan Pasal 33 ayat 3 itu pemerintah/Pertamina berwenang menguasai berbagai tambang/kilang minyak di Indonesia untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia, sehingga dengan demikian: rakyat jangan terus menerus nyaris tiap tahun dibebani harga BBM naik, disebabkan pemerintah tidak bekerja menguasai berbagai tambang/kilang minyak, dengan mengupayakan proses hukum "due process of law" yg menuntut pembatalan berbagai kontrak tambang yg dikuasai korporasi asing/neopenjajah.! www.teguhnug.blogspot.com

pemerintahan SBY+hataRajasa tidak mau bekerja karena korup /disogok

hingga yg terjadi : kekayaan alam Indonesia dikuasai korporasi asing - memiskinkan rakyat Indonesia

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun