Mohon tunggu...
Teguh Nug
Teguh Nug Mohon Tunggu... advokat & ketua LSM / NGO -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

LAWN.\r\n www.teguhnug.blogspot.com -\r\nPENASEHAT HUKUM & ADVOKAT. akun FB: Lsm Lawn. Lahir di Jakarta. pernah mengadvokasi & bersama G Goei menjadi otak saat merancang surat permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi mengenai pelarangan buku. lllll sejak tahun 1998 saat masih mahasiswa pernah bergabung dengan gerakan advokasi sosial (LSM / lembaga kemanusiaan)

Selanjutnya

Tutup

Money

PJTKI / PPTKIS Inkonstitusional

1 Januari 2015   12:58 Diperbarui: 17 Juni 2015   14:02 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

tentang PJTKI /PPTKIS yg harus diganti oleh lembaga negara, karena :
berdasarkan prinsip kemanusiaan dan Pasal 28 D ayat (2) & Pasal 28 I ayat (4) Undang-Undang Dasar tahun 1945, maka komersialisasi manusia TKI /buruh migran oleh PPTKIS adalah bertentangan dengan Hak Asasi Manusia /HAM. Realisasi HAM adalah kewajiban negara/pemerintah, sehingga oleh karena itu, pemerintah berkewajiban untuk menyelenggarakan urusan ketenagakerjaan/perburuhan termasuk hingga urusan penyediaan buruh ke luar negeri.

Dan, bukan dengan cara menyerahkan kepada mekanisme pasar sehingga korporasi /PJTKI /PPTKIS leluasa merajalela mengeksploitasi buruh / TKI.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun