tentang PJTKI /PPTKIS yg harus diganti oleh lembaga negara, karena :
berdasarkan prinsip kemanusiaan dan Pasal 28 D ayat (2) & Pasal 28 I ayat (4) Undang-Undang Dasar tahun 1945, maka komersialisasi manusia TKI /buruh migran oleh PPTKIS adalah bertentangan dengan Hak Asasi Manusia /HAM. Realisasi HAM adalah kewajiban negara/pemerintah, sehingga oleh karena itu, pemerintah berkewajiban untuk menyelenggarakan urusan ketenagakerjaan/perburuhan termasuk hingga urusan penyediaan buruh ke luar negeri.
Dan, bukan dengan cara menyerahkan kepada mekanisme pasar sehingga korporasi /PJTKI /PPTKIS leluasa merajalela mengeksploitasi buruh / TKI.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H