Menurutnya, nawacita pemerintah Presiden Joko Widodo seharusnya terintegrasi ke dalam lingkungan perfilman yang bermartabat. "Demi menjaga martabat itulah, pemerintah harus hati-hati dalam masalah peraturan ini," jelasnya.
Baik Rully maupun Adisurya Abdi berharap Kemendikbud tidak menganggap persoalan seleksi Calon Anggota LSF sebagai hal yang remeh. "Perfilman Indonesia dari sisi kebijakan seperti PP dan Permen bahkan Undang Undang sudah terabaikan selama ini. Masak masih ditambah dengan urusan LSF," kata Rully.
Selain menyoroti soal ketidakterbukaan proses seleksi, Rully melihat indikasi pelanggaran hukum dalam pembentukan Pansel oleh Kemdikbud dengan tidak dimasukkannya unsur pemerintah daerah di dalam tim Pansel.
"Berdasarkan aturannya Pansel diwakili oleh unsur pemerintah dan pemerintah daerah, pelaku kegiatan perfilman, pelaku usaha perfilman dan masyarakat. Semua unsur itu ada di Pansel kali ini yaitu birokrat, artis, produser, dan pengamat, kecuali dari unsur Pemda," ujarnya.
Menurut Rully, jika nanti pemerintah tetap mengeluarkan SK Anggota LSF yang baru, maka pihaknya akan mengambil langkah hukum. "Kami akan meminta keadilan dan menggugat pemerintah atas penyelewengan ini ke sidang Pengadilan Tata Usaha Niaga," ujarnya.
Proses seleksi
Proses seleksi Calon Anggota LSF secara berturut-turut sebagai berikut: Pertama diumumkan di media pada tanggal 21 Mei 2019, maka dimulailah pendaftaran dan seleksi administratif.Â
Kemudian, uji tahap kedua assement/ psikotes pada tanggal 2 Juli 2019, dilanjutkan wawancara pada tanggal 1 dan 2 Agustus 2019. Setelah itu, dilakukan tes rekam jejak untuk mengetahui integritas calon anggota LSF, dan Kemdikbud mengajukan dua kali jumlah calon anggota LSF kepada Presiden Lalu, presiden mengkonsultasikan calon-calon tersebut kepada DPR, dan akhirnya presiden mengangkat 17 anggota LSF yang dikonsultasikan pada DPR.
"Entah siapa yang memasukkan nama-nama yang tidak mengikuti seleksi itu ke Presiden," kata Rully Sofyan.**
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H