Akhir-akhir ini kita sudah tidak asing lagi dengan yang namanya guru PPPK. Guru PPPK atau guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sendiri adalah salah satu program dari kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menunjang dan membantu guru mendapatkan kesejahteraannya.
Formasi guru PPPK sudah dibuka sejak tahun 2021 dengan target 1 juta guru berdasarkan data Dapodik 2020. Akan tetapi masih terdapat orang yang kebingungan tentang perbedaan CPNS dan PPPK.
Kedua ini sangat berbeda karena CPNS adalah calon pelamar yang berhasil lulus tes seleksi penerimaan CPNS yang diadakan oleh pemerintah, kemudian akan dinilai berdasarkan kinerja dan kompetensi sebelum diangkat menjadi PNS.
Guru PPPK adalah guru yang berada di bawah naungan pemerintah tapi bukan PNS yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja jangka waktu tertentu. Sejak dimulainya penerimaan guru PPPK sudah ditemukan beberapa masalah yang memutuskan Kementerian membuat peraturan.
Dorongan membuat peraturan ini karena dari pihak Pemerintah Daerah (Pemda) belum mengangkat guru PPPK padahal gaji guru ini sudah ditransfer dari Pemerintah Pusat. "Selama ini kami mendorong pemerintah daerah (Pemda) mengangkat guru. Namun ternyata ada permasalahan yang kompleks sehingga perlu aturan baru bagi guru PPPK pada 2023," kata Nadiem Makarim saat memberikan sambutan di Puncak HUT PGRI ke-77, Sabtu (3/12/2022).
Kebijakan yang dibuat ini adalah hasil kolaborasi dari kementerian Kemendikbudristek, KemenPAN-RB dan Kementerian Keuangan. Adapun 3 kebijakan yang akan dilakukan pada PPPK 2023, antara lain:
- Jika pada Maret 2023, pemda tak mengajukan formasi sesuai dengan kebutuhan, maka pemerintah pusat yang bakal melengkapi formasi tersebut.
- Kemendikbudristek telah melakukan koordinasi dengan lintas kementerian, bahwa anggaran gaji dan tunjangan guru ASN PPPK tidak dipakai untuk kebutuhan lain.
Bahkan, tidak bisa digunakan untuk kebutuhan lain termasuk di bidang pendidikan. Karena, anggaran PPPK hanya untuk guru PPPK tahun depan.
- Anggaran PPPK bakal ditransfer kepada pemda setelah guru honorernya diangkat.
Itulah kabar soal kebijakan baru pada PPPK 2023, yang bila terealisasi, akan membuat guru honorer P1 belum penempatan jadi full senyum dan bisa terangkat jadi ASN.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H