bencana yang berbeda-beda. Bencana adalah kondisi yang sulit dan tidak dapat diprediksikan. Namun, banyak langkah kecil yang bisa dilakukan untuk meminimalisir kerusakan dan harus segera melakukan pembangunan dan perbaikan kembali (Reich & Henderson, 2015).
Setiap kawasan di Indonesia tentunya memiliki tingkat dan ancamanSudah bukan hal yang tabu lagi bahwa ketika suatu daerah di Indonesia terjadi bencana maka semua daerah lain yang bisa membantu pasti akan melakukan dan mengirimkan bantuan kepada daerah yang sedang mengalami bencana. Lalu sebenarnya bagaimana mekanisme penyaluran bantuan yang terjadi di lapangan melewati lembaga atau suka relawan di lokasi kejadian? Mengenai mekanisme pendistribusian bantuan untuk penanggulangan bencana sebenarnya sudah diatur lewat peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) nomor 18 tahun 2010.
Peraturan BNPB nomor 18 tahun 2010 BAB 3 menyebutkan terdapat 3 poin dalam mekanisme pendistribusian bantuan. Di dalamnya menyebutkan perencanaan distribusi, persiapan distribusi dan pelaksanaan distribusi.
Pada tahap perencanaan terbagi menjadi 3 poin yaitu dengan melakukan perencanaan bantuan logistik dan peralatan. Perencanaan logistik dan peralatan ini penting untuk mengetahui jumlah, mutu, jenis, spesifikasi, waktu dan cara pendistribusiannya. Kedua terdapat perencanaan distribusi pada saat kesiapsiagaan dan pasca bencana. Perencanaan ini harus dilaksanakan dengan ketentuan yang belaku dan jadwal yang sudah direncanakan. Ketiga perencanaan distribusi pada saat tanggap darurat dilakukan berdasarkan kemudahan akses.
Tahap persiapan distribusi dilakukan beberapa hal seperti pengecekan administrasi, kesiapan logistik dan peralatan yang akan didistribusikan. Selain itu juga harus mempersiapkan transportasi yang sesuai dengan medan jalur. Pada saat di lokasi tentunya harus membutuhkan titik distribusi atau gudang penampungan agar kondisi barang baik.
Tahap terakhir dalam pendistribusian bencana adalah pelaksanaan distribusi. Pada tahap pelaksanaan dilakukan distribusi saat kesiapsiagaan dan pasca bencana sesuai dengan perencanaan kebutuhan. Distribusi dilakukan di titik distribusi atau gudang yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Dalam pendistribusian ini juga harus menyertakan bukti administrasi berupa formulir yang dibagi menjadi:
- Formulir pendistribusian/pengangkutan bantuan logistik dan peralatan (formulir 1).
- Formulir penerimaan bantuan logistik dan peralatan (formulir 2).
- Berita acara serah terima bantuan logistik dan peralatan, dibuat rangkap tiga (formulir 3).
Bantuan untuk bencana sekarang sudah semakin bervariasi. Bantuan-bantuan yang disalurkan selain makanan dan logistik juga banyak. Di antara bantuan-bantuan tersebut adalah bantuan medis, psikologis, pendidikan dan edukasi, sandang pangan, hunian sementara, kerohanian dan keagamaan, informasi, transportasi, sanitasi dan bantuan dana, modal dan usaha.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H