Mohon tunggu...
Teguh Wiyono
Teguh Wiyono Mohon Tunggu... -

Lahir di Ngawi, kerja sebagai karyawan swasta, tempat tinggal Bogor, Jawa Barat

Selanjutnya

Tutup

Politik

Ngutil di Senayan

15 Januari 2016   06:07 Diperbarui: 15 Januari 2016   07:00 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lazimnya, perbuatan ngutil dilakukan dipasar pasar. Ngutil sendiri berarti mengambil barang/dagangan orang tanpa seizin pemiliknya. Meski tidak mutlak, pelakunya identik dengan perempuan.

Kini perbuatan tersebut sudah berevolusi baik cara maupun tempatnya. Terhangat, kemarin anggota dpr yang kena OTT KPK. Modusnya bisa proyek, hadiah, atau  sukses fee. Mungkin yang bersangkutan  memaknai lembaga dpr sebagai pasar, tempatnya treder, broker dan pengijon proyek lengkap dengan calo dan copetnya. Ironisnya pengutil apes yang ketangkap kemarin adalah wakil kita, duit yang diembatpun duit kita. 

Bicara ngutil, begal, gratifikasi maupun korupsi semuanya adalah perbuatan melawan hukum. Mungkin beda pasal tapi ancamannya sama, pidana. Dan soal pidana itu urusan penegak hukum. Tapi soal sangsi, biar saja itu menjadi urusan pasar, dipasar punya cara sendiri yakni dengan memakai hukum pasar ( dlm tanda kutip, selain supply & demand) terhadap pelaku begal, ngutil dsb. Perlukah? Barangkali efektif dlm memberikan efek jera.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun