Mohon tunggu...
Teguh Prasetio
Teguh Prasetio Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Prodi Manajemen dan Jaya Launch Pad-Universitas Pembangunan Jaya

Sangat menyukai mendiskusikan dan membahas kewirausahaan, manajemen, inovasi sosial. Gemar mendengarkan musik dan nonton film dokumenter.

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Wirausaha Sosial dan Masalah Sosial

29 Juli 2022   12:53 Diperbarui: 29 Juli 2022   13:04 832
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (www.bps.go.id) perekonomian Indonesia pada triwulan IV 2021, telah mengalami pertumbuhan 5,02% dibandingkan periode yang sama tahun 2020. Hal ini tentu saja merupakan berita yang menggembirakan, mengingat kita masih berada dalam kondisi pandemi Covid19 yang belum sepenuhnya pulih. Sekalipun demikian, terdapat fenomena menarik terkait dengan masalah sosial dimana jumlah masyarakat miskin di perkotaan mengalami kenaikan, dari 7,88% di bulan September 2020 menjadi 7,89% pada bulan Maret 2021(www.bps.go.id). Sebaliknya jumlah masyarakat miskin di perdesaan turun dari 15,51 juta pada September 2020 menjadi 15,37 juta di bulan Maret 2021 (www.bps.go.id).

Fenomena di atas dapat menjadi indikator bahwa di perkotaan, lebih rentan terhadap risiko munculnya masalah-masalah sosial dibandingkan dengan di perdesaan. Sekalipun bukan mustahil masalah sosial juga dapat terjadi di perdesaan, prioritas pemecahan masalah-masalah sosial yang lebih mendesak adalah yang terjadi di perkotaan.

Kemiskinan dan Masalah Sosial

Terjadinya peningkatan kemiskinan di perkotaan dapat menjadi pemicu munculnya masalah sosial. Sejalan dengan hasil penelitian Manshor et al (2020) yang menyebutkan bahwa kemiskinan merupakan faktor utama munculnya masalah sosial. Ada berbagai bentuk masalah sosial yang bisa terjadi di perkotaan, seperti masalah keuangan, kepadatan penduduk, perumahan yang tidak layak huni, tuna wisma, kemacetan lalu lintas dan buruknya transportasi umum, polusi udara, hingga kesehatan mental.

Manshor et al (2020) menggambarkan keterkaitan antara kemiskinan dengan masalah sosial sebagaimana diagram berikut:

kemiskinan-dan-masalah-sosial-62e37045a51c6f4cdf168a92.jpg
kemiskinan-dan-masalah-sosial-62e37045a51c6f4cdf168a92.jpg
Dalam konteks situasi pandemi di Indonesia, maka diagram di atas menjadi semakin relevan. Pandemi telah membuat angka pengangguran meningkat. 3,1 juta orang menganggur akibat bisnis yang terpukul oleh Covid19 sebagaimana disampaikan oleh Menteri Tenaga Kerja pada tahun 2000. Pengangguran membuat penghasilan yang selama ini diterima akan terhenti yang berujung kepada terjadinya kemiskinan. Dan kemiskinan ini berpotensi menimbulkan masalah-masalah sosial.

Ketika terjadi berbagai masalah sosial, maka social entrepreneur (wirausaha sosial) memiliki peran besar untuk menjadi penyedia solusi atas berbagai masalah sosial tersebut melalui inovasi-inovasi sosial yang dilakukan (Samuelson & Witell, 2019).

Ishigaki & Sashida (2013: 433) menggambarkan proses inovasi sosial dalam suatu gambar berikut:

proses-inovasi-sosial-62e370a3a51c6f4cdf168a95.png
proses-inovasi-sosial-62e370a3a51c6f4cdf168a95.png
Proses inovasi sosial dimulai dengan membuat "hub" atau "titik hubung" yang terdiri atas komunitas yang ditargetkan atas dasar kepercayaan (trust) serta melakukan kegiatan yang beragam, seperti melakukan survei dan kajian.

Langkah selanjutnya adalah melakukan klarifikasi atas situasi masalah dan mendorong adanya empati. Pada tahap ini dilakukan survei lapangan dengan mewawancara masyarakat dan pengampu kepentingan lainnya.

Kemudian menciptakan visi dan memformulasikan pengukuran. Pada tahap ini dilakukan workshop yang melibatkan pengampu kepentingan lokal dengan tim pakar/spesialis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun