* Nasabah boleh menggunakan 1 Surat Kuasa untuk beberapa rekening yang berbeda di cabang yang sama.
* Cabang pelaksana transaksi adalah cabang dimana nasabah mengajukan Surat Kuasa khusus.
* Surat Kuasa Khusus hanya berlaku di cabang yang tertera dalam Surat Kuasa.
* Dalam setiap transaksi, nasabah wajib membubuhkan tanda tangan terlebih dahulu di slip transaksi.
Syarat pengajuan penggunaan Surat Kuasa khusus di Teller sebagai berikut:
* Mengisi Surat Kuasa Khusus yang disediakan oleh BCA.
* Menyertakan KTP-el pemilik rekening dan KTP-El penerima kuasa.
* Verifikasi PIN pemilik rekening.
* Disetujui oleh pejabat minimum Kepala Layanan atau Wakil Kepala KCP.
"Pemberian otorisasi transaksi yang diwakilkan orang lain dilakukan seperti pemberian transaksi pada transaksi normal. Sampai batas limit tertentu dapat dilakukan langsung oleh petugas, tetapi jika melebihi limit harus mendapat persetujuan pejabat sesuai dengan wewenang dalam surat pengangkatannya," tutup Halo BCA.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H