Persoalan mengenai pegawai honorer seperti tidak ada habisnya di negeri ini. Keberadaan para tenaga honorer tersebut tersebar di seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah di seluruh tanah air. Selain tidak adanya kepastian tentang status kepegawaian, tenaga honorer juga selama ini dihantui oleh masalah kesejahteraan.
Honor para pegawai yang belum sampai pada kata layak, membuat persoalan mereka kian bertambah. Terkait soal kesejahteraan, guru honorer menjadi golongan yang paling menderita.
Menurut beberapa keterangan langsung, banyak tenaga guru honorer yang dibayar dengan tidak layak. Bahkan, jumlahnya sangat kecil dibanding upah minimum (UMR) yang ditetapkan oleh daerah masing-masing.
Namun, selain di lembaga pendidikan, tenaga honorer juga banyak dijumpai di instansi-instansi pemerintah pusat maupun daerah. Istilah penamaannya pun beragam, ada yang dinamai Pegawai Tidak Tetap (PTT), Pegawai Pemerintah Non PNS (PPNPN), dan lain sebagainya.Â
Pemerintah sebenarnya telah melakukan upaya-upaya agar para tenaga honorer di tanah air mendapat kepastian status dan kesejahteraan yang layak, salah satunya dengan membuka penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun, dengan penambahan jumlah pegawai honorer di setiap tahunnya, upaya pemerintah tersebut seakan tidak pernah cukup. Angkatan kerja baru selalu ikut serta dalam kompetisi rutin yang diadakan pemerintah tersebut. Tak jarang, wajah-wajah lama yang belum berhasil lolos malah tersalip oleh para generasi baru.Â
Banyaknya peminat yang mengikuti seleksi penerimaan ASN maupun PPPK menjadi persoalan baru di tengah masih ada ketidakpastian terkait pegawai-pegawai honorer lama yang masih dalam antrian.
Baru-baru ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) mulai melarang seluruh instansi pusat maupun daerah untuk melakukan rekrutmen tenaga honorer. Hal itu dilakukan agar pemerintah dapat fokus terlebih dahulu menyelesaikan persoalan para pegawai honorer yang datanya telah diinput oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN).Â
Di tahun 2022, BKN telah melakukan pendataan tenaga honorer yang tersebar di seluruh instansi pusat dan daerah. Pendataan itu dilakukan sebagai langkah awal pemerintah dalam merumuskan kebijakan terkait manajemen honorer.
Namun, kenyataannya masih banyak instansi-instansi pemerintah pusat dan daerah yang terkesan menyembunyikan para pegawai honorernya. Hal tersebut tentu menyebabkan pendataan pegawai honorer/Non ASN terkesan tidak dilakukan menyeluruh.Â