Jelang Pemilihan Umum tahun 2024 mendatang, status pemilih terdaftar dapat berubah sewaktu-waktu karena alasan situasi dan kondisi tertentu.
Koordinator Divisi HP2HM Panwaslu Kecamatan Regol, Anton Ramli Putra menjelaskan beberapa istilah status tersebut dalam gelaran rapat koordinasi Pemutakhiran Data dan Penyusunan Data Pemilih Pada Pemilu 2024 mendatang bersama PKD Se- Kecamatan Regol Kota Bandung di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Regol, Minggu (03/12/2023).
Menurut Anton Ramli Putra, ada istilah disebut DPT adalah daftar pemilih sementara hasil perbaikan akhir yang telah diperbaiki oleh panitia pemungutan suara, direkapitulasi oleh panitia pemilihan kecamatan, ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan direkapitulasi di tingkat provinsi dan nasional.
"Kemudian DPTb adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain" kata Anton Ramli Putra.
Keterangan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Regol Kota Bandung, bahwa Rakor tersebut digelar dalam rangka meningkatkan pemahaman dan menyamakan persepsi tentang Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu Tahun 2024.
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Regol meminta seluruh Pengawas pemilu di tingkat Kelurahan dan Desa untuk melakukan pengawasan melekat, terhadap penyusunan Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang dilakukan oleh PPK dan PPS.
informasi tambahan, Anton Ramli Putra menyebutkan, ada sebutan DPK yaitu daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.
Oleh sebab itu, kata Anton Ramli Putra, Â pihaknya meminta kepada jajaran Pengawas di bawahnya dari tingkat Kelurahan dan Desa (PKD), untuk melakukan penelusuran keabsahan Data Pemilih.
"Kami tekankan kepada jajaran kami di Kelurahan dan desa untuk melakukan pengawalan secara masif dengan cara door to door melalui Patroli Kawal Hak Pilih, dengan koordinasi ke stakeholder setempat untuk selanjutnya turun langsung Ke lapangan memastikan pindah masuk dan pemilih yang belum terdaftar dalam DPT di sebuah Wilayah," ungkap Anton Ramli Putra.
Pendekatan penelusuran melalui patroli kawal hak pilih ini, kata Anton Ramli Putra, bertujuan untuk menyisir setiap wilayah di Kecamatan Regol dari Kantor Kelurahan/desa dan tingkat RT/RW guna memetakan warga yang pindah memilih, maupun yang belum terdaftar pada DPT, termasuk alih status TNI/POLRI. serta mengecek keabsahan DPTb dan DPK mulai dari kantor desa hingga  tingkat RT/RW sangat penting dilakukan, karena data tersebut berkaitan dengan hak pilih warga.