Mohon tunggu...
Teguh Ari Prianto
Teguh Ari Prianto Mohon Tunggu... Penulis - -

Kabar Terbaru

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

DCS DPD RI dan DPRD Diumumkan Terbuka KPU Jabar

22 Agustus 2023   21:35 Diperbarui: 22 Agustus 2023   23:16 432
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pengumuman resmi KPU Jabar untuk warga mengenai DCS DPD RI dan DPRD Provinsi Jawa Barat. Foto: Teguh Ari Prianto

Tahapan pemilu 2024 terus berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan. Secara khusus di Jawa Barat, memasuki bulan Agustus 2023 ini, tahapan pemilu menginjak agenda Penetapan Rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Jawa Barat.

Mengutip sumber Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat tanggal 19 Agustus 2023, terkait Pengumuman DCS Anggota DPD RI dan DPRD Jabar dalam Pemilu Tahun 2024 dengan keputusan nomor: 1211/PL.01.04.PU/32/2023 dan keputusan nomor:1196/PL.01.04.PU/32/2023, maka KPU Jabar mengumumkan hal tersebut secara terbuka.

Pengumuman secara terbuka ini dimaksudkan agar masyarakat luas dapat mengetahui calon-calon anggota legislative tingkat provinsi atau para kandidat yang maju di daerah pemilihan seluruh Jabar.


Oleh karena itu, KPU Jabar mempersilahkan kepada masyarakat luas untuk mengakses berbagai sumber data dan informasi KPU yang tersedia dalam berbagai laman resmi KPU seperti https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Dpd/ dan https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Dcs_dprprov

Melalui laman-laman resmi tersebut, KPU membuka kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan mengenai keberadaan para kontestan pemilu 2024 tersebut. 

Langkah KPU dalam melaksanakan Ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, yang menjelaskan bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dan DPD yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dari tanggal 19-28 Agustus 2023.

Dalam proses memperoleh masukan dan tanggapan, masyarakat dapat memerhatikan beberapa hal sebagaimana tertuang dibawah ini, yaitu:

1. Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta DPD.

2. Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Provinsi JAWA BARAT melalui:
a. website info pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id
b. Kantor KPU Provinsi dengan alamat Jl. Garut 11 Kota Bandung
c. email : prov_jabar@kpu.go.id

3. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi helpdesk pencalonan KPU Provinsi Jawa Barat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun