Tim Seleksi Jawa Barat 2 meliputi KPU Kabupaten Bandung, KPU Kabupaten Bandung Barat, KPU Kabupaten Sumedang, dan KPU Kota Cimahi.
Adapun Tim Seleksi Jawa Barat 3 meliputi KPU Kabupaten Cianjur, KPU Kabupaten Sukabumi, KPU Kota Sukabumi, dan KPU Kota Depok.
Terkahir, Tim Seleksi Jawa Barat 4 meliputi KPU Kabupaten Indramayu, KPU Kabupaten Tasikmlaya, KPU Kota Tasikmalaya, dan KPU Kota Cirebon.
Alur Pendaftaran
Pendaftaran menjadi anggota KPU seluruhnya diatur melalui mekanisme secara normatif.
Secara khusus PKPU Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Persyaratan Bakal Calon Anggota KPU pada 16 kabupaten/kota Periode 2023-2028 mengatur ketersediaan akses pendaftaran yaitu melalui kanal berikut:
https://infopemilu.kpu.go.id/pemilu
https://jabarkpu.go.id
https://siakba.kpu.go.id/
Ketentuan alur pendaftaran melalui aplikasi SIAKBA, meliputi beberapa langkah dan cara seperti diuraikan di bawah ini:
1. Pelamar melakukan registrasi akun SIAKBA dengan menginput data berupa Nama, Email, NIK, dan Password akun;
2. Pelamar melakukan aktivasi melalui link yang dikirimkan melalui email;
Kemudian langkah ke 3, Pelamar melakukan login setelah akun berhasil diaktivasi;
4. Pelamar mengisi identitas diri/profil pada akun SIAKBA;
5. Pelamar memilih jenis Seleksi Calon Anggota KPU kabupaten/kota dan Mengunggah Dokumen;
6. Pelamar mengecek kelengkapan dokumen;
Langkah ke 7, Pelamar mengecek hasil verifikasi administrasi;
8. Pelamar mengecek hasil tes tertulis;
9. Pelamar mengecek hasil wawancara;
10. Pelamar mengecek hasil seleksi.
Layanan konsultasi langsung, Tim Sekretariat Seleksi Bakal Calon Anggota KPU pada 16 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028 membuka layanan konsultasi langsung bertempat di Hotel Newton Bandung Jl. L. L. R.E. Martadinata No. 223, Merdeka Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat 40114.
Selain itu, layanan pendaftaran dilakukan secara daring melalui email: timsel.kpujabar@gmail.com dan Whatsapp: 081286376657.