Secara resmi Pemerintah Indonesia mendudukan sepak bola sebagai indrustri di dalam negeri. Ungkapan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Zainudin Amali, di Jakarta, menyangkut agar keberlangsungan Sepak Bola yang lebih terjamin.
Lebih jauh, Menpora Amali bahkan mendorong agar klub-klub bisa masuk ke pasar modal dan masuk dalam Penawaran Umum Perdana Saham atau Initial Public Offering (IPO). Sebab saat ini baru ada Bali United yang masuk ke pasar modal, tulis laman resmi kemenpora.go.id perihal Menpora Amali ungkap alasan dorong industri sepak bola masuk pasar modal.
Industri, menurut UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian adalah seluruh bentuk dari kegiatan ekonomi yang mengelola bahan baku dan atau memanfaatkan sumber daya industri, sehingga dapat menghasilkan barang yang memiliki nilai tambah atau manfaat yang lebih tinggi, termasuk juga jasa industri.
Kaitan sepak bola dengan industri terutama dapat disaksikan dari hubungannya antara perhelatan liga-liga yang ada di Indonesia dengan peserta liga. Liga mensyaratkan klub resmi yang ikut dalam kompetisi wajib berada dibawah naungan badan hukum perusahaan (PT). Artinya, bahwa pemilik hak klub-klub sepak bola resmi peserta liga itu adalah perusahaan.
Industri sepak bola di Indonesia, dikelola oleh swasta murni. Namun tidak menutup kemungkinan adanya sokongan secara langsung atau tidak langsung dana-dana pemerintah daerah di dalamnnya. Hal ini sangat mungkin karena perusahaan penopang industri sepak bola di tanah air masih belum seluruhnya mapan.
Untuk memajukan usaha industrinya, perusahaan-perusahaan pemilik klub sepak bola mengandalkan asset-aset langsung perusahaan untuk menjadi mesin peraup untung. Usaha-usaha itu sebut saja hal itu diantaranya adalah penjualan merchandise, tiket penonton, penyewaan stadion, atribut-atribut klub, jersey hingga pemain dan lain-lain disamping peruntungan dari hadirnya sponsor pendukung liga atau klub. Terakhir terdapat gagasan mengkolaburasikan sepak bola dengan dunia hiburan atau entertainment. Semakin lengkap saja wujud sepak bola sebagai sebuah proyek bidang industri terutama industri bidang jasa.
Pasar, sebagai tujuan utama melempar produk hasil olah industri untuk perolehan laba, membidik masyarakat secara luas. Teridentifikasi masyarakat sasaran industri sepak bola adalah supporter atau pendukung klub.
Dalam menjaga kelangsungan perolehan peruntungannya, klub sepak bola harus secara serius mengelola supporter agar mereka selalu solid mendukung klub. Cara-cara promosi yang baik tentu sangat dibutuhkan dalam hal pemasaran ini. Namun, ada yang khas dari usaha promosi klub sepak bola dalam hal menjaga minat pendukung klub supaya tetap loyal yaitu membangun "fanatisme" klub.
Istilah fanatisme, kerap dicap negatif dalam beberapa penjelasan seperti di dalam laman https://id.wikipedia.org/wiki/Fanatisme bahwa fanatisme merupakan kata yang berasal dari bahasa Latin fanaticus, yang memiliki arti amarah atau gangguan Jiwa. Hal tersebut merupakan gambaran bahwa amarah yang terdapat dari seseorang yang fanatisme merupakan luapan karena tidak memiliki faham yang sama dengan orang orang lain. Fanatisme adalah paham atau perilaku yang menunjukkan ketertarikan terhadap sesuatu secara berlebihan.
Kurang bijak juga rasanya kalau fanatisme disandingkan dengan sepak bola, namun anarkisme terlanjur terjadi dan menelan banyak korban bernilai pada tragedi-tragedi supporter.