Setiap anak dilahirkan dengan kepemilikan kecerdasannya masing-masing. Kegiatan ekstrakurikuler sekolah dinilai mampu menakar, meningkatkan, serta mengarahkan potensi kecerdasan anak tersebut.
Ekstrakurikuler sendiri merupakan upaya pengembangan karakter dalam rangka perluasan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerja sama, dan kemandirian peserta didik secara optimal.
Kegiatannya dapat dilakukan di luar jam belajar kegiatan intrakurikuler dan kegiatan kokurikuler.
Sangat perlu hadirnya pembimbing dan  pengawasan satuan pendidikan dalam setiap langkah pengelolaannya.
Hal yang disampaikan Yuliyanti Astuti, dalam sebuah kesempatan berlangsungnya kegiatan ekstrakurikuler anak siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) Cisaranten Kulon 004 Arcamanik Kota Bandung belum lama ini.
Yuli, demikian panggilan Koordinator Pelatih Ekstrakurikuler di satuan pendidikan tempatnya ia mengabdi, mengutarakan pendapat mengenai apa itu ekstrakurikuler, ternyata sependapat dengan pernyataan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Singkatnya bahwa ekstrakurikuler ini sebagai anjuran yang bersifat normatif sesuai dengan kebijakan pihak terkait yaitu pemerintah.
Ada yang sifatnya wajib dan ada juga pilihan dalam kegiatan ekstrakurikuler itu. Ekstrakurikuler wajib itu adalah Pramuka sementara yang pilihan berupa kegiatan yang berdasar pada minat dan bakat anak.
Semua bentuk kegiatan ekstrakurikuler ini mengarah kepada upaya peningkatan kecerdasan anak yang bervariatif.