Mohon tunggu...
Tegar Trihadi
Tegar Trihadi Mohon Tunggu... Lainnya - Penulis - Mahasiswa

Man Jadda Wajada

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Analisis Kebijakan Penanganan Korupsi di Sektor Publik

25 Desember 2024   19:29 Diperbarui: 26 Desember 2024   08:38 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Pinterest  (Indri Nurrahayu)

Pengertian korupsi dapat di tinjau dalam berbagai perspektif. Pada hakekatnya korupsi dapat terjadi dari segi kehidupan manapun, tidak hanya pada pemerintah, sehingga menimbulkan pengertian korupsi yang bermacam - macam. Korupsi adalah istilah yang berasal dari bahasa latin yaitu Corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutar balik, menyogok, mencuri, dan maling.  

Korupsi disektor publik memiliki dampak yang sangat merusak terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, terutama dalam hal pengelolaan anggaran negara dan penyediaan layanan dasar. Ketika dana publik disalah gunakan, alokasi anggaran yang seharusnya diperuntukkan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik lainnya menjadi terhambat atau bahkan teralihkan, sehingga masyarakat tidak dapat menikmati layanan yang memadai. Penggunaan dana yang tidak tepat ini juga berdampak langsung pada kesempatan kerja karena mengurangi investasi publik di sektor - sektor yang berpotensi menciptakan lapangan pekerjaan. Akibatnya, ketimpangan sosial semakin melebar, karena mereka yang tidak memiliki akses terhadap fasilitas dasar semakin terpinggirkan, sementara mereka yang berada dalam lingkungan korupsi justru semakin kaya. Lebih luas lagi, korupsi menghambat pembangunan ekonomi nasional karena melemahnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, menurunkan produktivitas, dan mengurangi daya saing negara di pasar global. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi, meningkatkan angka kemiskinan, dan memperburuk kualitas hidup masyarakat. Tinak pidana korupsi merupakan tindakan yang merugikan masyarakat dan negara, serta menciptakan ketidak adilan dalam sistem pemerintah. 

Beberapa bentuk korupsi yang umum terjadi di sektor publik antara lain seperti suap, penggelapan, nepotisme. Suap seringkali melibatkan penyimpangan dari norma hukum, dimana seorang pejabat publik menerima imbalan untuk memberikan keuntungan tertentu kepada pihak lain, baik individu maupun kelompok. Selain itu, Penggelapan juga menjadi salah satu bentuk korupsi yang merugikan keuangan negara, dimana seorang pejabat mengalihkan atau menggunakan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik, tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi. Penggelapan sering kali terjadi dalam proyek - proyek pemerintah yang melibatkan alokasi anggaran yang besar, dimana pengawasan dan akuntabilitas sering kali lemah. Nepotisme adalah bentuk korupsi lain yang patut diperhatikan, dimana seorang pejabat publik memberikan pekerjaan, kontrak, atau keuntungan lainnya kepada kerabat atau orang - orang terdekatnya, tanpa memperhatikan kualifikasi. Praktik nepotisme tidak hanya merugikan individu yang lebih kompeten tetapi juga mengarah pada pengurangan efisiensi dan efektivitas dalam pelayanan publik. Korupsi di sektor publik di indonesia merupakan masalah serius yang berdampak luas terhadap pembangunan sosial, ekonomi, dan politik. Berdasarkan Undang - Undang Republik Indonesia Nomer 31 Tahun 1999, korupsi didefinisikan sebagai tindakan yang merugikan keuangan negara dan masyarakat, yang dapat mencakup berbagai bentuk, termasuk suap, penggelapan, penyalahgunaan wewenang, dan kolusi. Pasal 2 UU No. 31/1999 menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat  DIPIDANA, hal ini menunjukan bahwa korupsi tidak hanya terbatas pada tindakan langsung, tetapi juga mencakup segala bentuk perilaku yang berpotensi merugikan kepentingan publik. Dalam konteks ini, penting untuk memahami berbagai karakteristik yang muncul dari tindakan korupsi di sektor publik, yang sering kali dipicu oleh lemahnya pengawasan dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran (Undang - Undang Republik Indonesia Nomer 31 Tahun 1999) Korupsi juga berdampak pada kualitas barang dan jasa yang disediakan oleh sektor pubik. Sumber daya publik dialokasikan untuk proyek - proyek yang tidak berkualitas, akibat pengalihan dana dan praktik suap, yang mengakibatkan pelanggaran terhadap syarat - syarat keamanan, kesehatan dan lingkungan. Pejabat yang korupsi seringkali menambah komplekssitas proyek untuk menyembunyikan tindakan mereka, sehingga kualitas barang dan jasa yang dibelikan kepada masyarakat menurun. Akibatnya, masyarakat menjadi korban dari layanan publik yang tidak di optimal, yang dapat berkontribusi pada ketidakpuasaan dan ketidak percayaan terhadap pemerintah, serta semakin memperburuk situasi sosial dan ekonomi yang ada. Terakhir, korupsi mengurangi pendapatan negara dari sektor pajak, yang merupakan sumber utama bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran dalam menyediakan barang dan jasa publik. Ketidak patuhan pegawai pajak yang terlibat dalam praktik korupsi memperburuk kondisi pendapatan negara, sementara meningkatnya hutang nefgara menjadi solusi yang diambil untuk menutupi defisit anggaran. Korupsi menciprakan kondisi dimana beban ekonomi semakin berat bagi masyarakat, dengan harga barang kebutuhan kebutuhan pokok yang melonjak, yang pada gilirannya menciptakan masyarakat yang semakin terpinggirkan. Dengan demikian, dampak ekonomi dari korupsi sangat luas, mempengaruhi berbagai aspek kehidupan masyarakat dan keberlanjutan pembangunan negara secara keseluruhan.

Saat ini banyak negara termasuk Indonesia fokus menggunakan e-government sebagai salah satu perangkat utama untuk melawan korupsi. Berdasarkan hal tersebut, tulisan ini membahas konsep e-government serta studi perbandingan implementasi e-government yang diterapkan di Indonesia dan negara lainnya. Adapun penelitian ini dilakukan melalui penelitian hukum normatif dan analisis kualitatif sehingga menghasilkan penelitian yang deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa banyak negara termasuk Indonesia menerapkan e-government dalam berbagai bentuk, untuk meningkatkan prinsip - prinsip good governance dalam rangka memberantas korupsi, diantaranya pengadaan barang dan jasa, perpajakan, dan juga perizinan. Meskipun demikian, masih banyak hal yang perlu diperbaiki oleh Indonesia dalam menerapkan e-government, antara lain percepatan pembuatan peraturan perundang - undangan dan kebijakan untuk mendukung e-government di daerah, pengadaan sarana dan prasarana pengembangan infrastruktur untuk menciptakan akses komunikasi data yang handal, pemberdayaan sumber daya manusia, pengembangan perangkat lunak yang di perlukan, dan pengembangan organisasi dan tata kerja yang mendukung e-government.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun