Mohon tunggu...
Inovasi

PT Infratech Indonesia Tidak Membayarkan Hak Karyawan

15 Oktober 2016   13:04 Diperbarui: 17 Oktober 2016   01:33 968
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Saya ingin minta tolong mengenai gaji karyawan dari PT. Infratech Indonesia di Jl. Sudirman Gedung Sona Topas Tower, bahwa karyawan belum menerima hak gajinya, salah satunya saya sendiri belum menerima gaji/upah saya 1 periode bulan dan sisa hari tanggungan, dan saya mendapatkan informasi secara tidak resmi dari Sekertaris Direktur bahwa, upah akan telat dibayarkan setelah tanggal 14 Oktober 2016. 

Dan sekarang sudah melewati tanggal yang ditentukan, tidak ada kejelasan, Mohon perhatian dari dinas terkait untuk kesejahteraan karyawan PT. Infratech Indonesia, dikarenakan saya sebelumnya ditugaskan di Kota Sidoarjo, Jawa Timur, dan sekarang saya memutuskan mengundurkan diri tetapi HAK sy masih belum dibayarkan dan ditahan dengan alasan yang tidak masuk akal jika mengacu kepada surat kontrak kerja, jelas pt infratech indonesia menyalahi aturan yg ada. Dan beberapa orang yang menjabat di perusahaan tersebut, tidak memberikan respon baik.

ya dikontrak 1 tahun, dan baru 2 bulan bekerja, dan mengajukan pengundurkan diri, nah tgl 10 oktober itu sy menerbitkan surat pengunduran diri, karna dari kontrak yg sy tandatangani sebelum keluar dari kantor harus ada pemberitahuan sebelumnya maksimal 1 bulan untuk serah terima ke karyawan pengganti (dgn asumsi selama itu akan dibayar profosional gaji),, yaitu tgl 10 oktober itu sy memberitahukan bahwa sy mengundurkan diri,,dan berniat exit clearance atau melimpahkan serah terima ke karyawan lainnya yg ada dikantor tersebut, akan tetapi hak sy periode september itu, mereka belum kasih, dengan alasan yg menurut sy kurang masuk akal,,,maka dari itu sy memutuskan akan menahan dulu exit clearance tersebut sebelum HAK yg seharusnya sy terima terlebih dahulu sebelum sy mengundurkan diri dan sy terima.. 

kenapa ? krn mereka menahan HAK sy dengan alasan katanya sy mendadak, klo iya mendadak ga mungkin sy menerbitkan surat pengunduran diri terlebih dahulu, akan mengerjakan exit clearance dan bicara baik2 mengirim email resmi, dan menanyakan perihal Hak sy, tetapi kenyataannya PT Infratech Indonesia malah menahan dengan alasan rapor merah dll, yg mana seharusnya hal itu keluar dari jauh2 hari kalo memang adanya seperti itu dan mengeluarkan Surat Peringatan, dan tanpa harus menahan HAK seseorang. 

baru 1 x menerima gaji sudah telat 4 hari, dan ini ke 2x nya seharusnya menerima gaji, telat 14 hari, dan berujung penahanan .

sy harap ada Pihak PT Infratech Indonesia yg membaca artikel ini, ataupun teman atau rekan PT Infratech Indonesia

Teruntuk yg terhormat, Bpk Anton Sudirgrow, Ibu Dwi Gusmiyati, Bpk Ahmad Syafaat, dan Mr Michael Chan

versi di forum kaskus 

http://www.kaskus.co.id/post/5803a48e32e2e696148b4567#post5803a48e32e2e696148b4567

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun