Mohon tunggu...
tegarsianipar
tegarsianipar Mohon Tunggu... Freelancer - "Si Vis Pacem, Para Bellum"

Buku, Saham, Musik, Bola dan Imajinasi

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

20 Tahun MK: Terus Menjaga Konstitusi Negara

17 Juli 2023   16:04 Diperbarui: 17 Juli 2023   16:24 255
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Dokumen Pribadi

CATATAN

Sebagai pembuka dan sekaligus pengingat kita bersama, dalam menjalani kehidupan bernegara ditengah negara hukum seperti Indonesia, kita sebenarnya harus cukup tahu tentang hukum atau paling tidak kita cukup fasih dengan kredo yang cukup terkenal ini "fiat justitia ruat caelum" yang artinya "hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh" jadi keadilan terhadap hukum nilainya sangat tinggi sehingga diistilahkan harus tetap ditegakkan sekalipun langit akan runtuh. Kalimat terkenal ini diperkenalkan oleh Lucius Calpurnius Piso Caesoninus seorang politisi dan negarawan Romawi.

Dalam hal penjaga benteng pertahanan hukum kita di negeri Indonesia, kita mengenal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sebagai penjaga pertahanan konstitusi negara.

Dalam perjalanannya Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sudah menembus 20 tahun perjalanan, banyak putusan penting terhadap negara dengan dalih menjaga keberlangsungan konstitusi untuk tetap terjaga, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia memainkan perannya dengan baik, sehingga negara kita sampai saat ini masih tetap berdiri dengan konstitusi yang sudah dengan berdarah-darah diperjuangkan dan dipikirkan oleh founding father kita.

Dengan visi : Menegakkan konstitusi melalui peradilan yang modern dan terpercaya, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berhasil menjalankan tugasnya dengan baik sehingga konstitusi negara tetap terjaga sampai pada saat ini, UUD Dasar Negara Republik Indonesia 1945 tetap tegak berdiri sampai saat ini dan tetap menjadi landasan hukum tertinggi di Indonesia.

Dalam 20 tahun perjalanannya, tentu saja Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia masih jauh dari kata sempurna, namun tetap tidak lupa untuk terus berbenah dan berusaha sekeras mungkin untuk menegakkan hukum, masyarakat melihat hal itu lewat banyak putusan penting yang diputus oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, contohnya saja pada Kamis (15/6/2023) Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), maka Pemilu anggota DPR dan DPRD 2024 tetap menggunakan sistem proporsional dengan daftar terbuka.

Tentu saja masyarakat memandang hal ini sebagai kebaikan dan keadilan yang tetap dijaga oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, karena kita sama-sama tahu beritanya pada saat itu banyak masyarakat yang menginginkan bahwa sistem pemilu sebaiknya bersifat terbuka saja, supaya masyarakat bisa dengan leluasa untuk menyumbangkan suaranya untuk wakilnya yang akan dikirim ke senayan.

Dalam hal ini lagi-lagi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menunjukkan bahwa MK masih menjaga integritasnya sebagai lembaga penjaga konstitusi, hal-hal yang bertentangan dengan konstitusi tentu akan menjadi sorotan MK, dan MK selalu melayani masyarakat yang akan mengajukan judicial review atau pengujian UU yang dirasa oleh masyarakat tidak sejalan dengan konstitusi.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia diketahui sudah mendapatkan anggaran yang cukup besar yakni 1,2 triliun dan sudah disetujui oleh DPR.

Dengan anggaran yang sedemikian besar, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia diharapkan dapat menjadi lembaga kebanggaan masyarakat dalam hal menjaga keutuhan Konstitusi negara, oleh karena itu dalam peran dan lakunya Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia juga harus terus menjaga integritas, keadilan dan kejujuran dalam membuat setiap putusan terhadap suatu perkara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun