Sebagai mahasiswa jurusan Ilmu Hukum Pidana, Saya sering ditanya oleh teman-teman tentang "kalau membuat laporan atau pengaduan ke kantor polisi bayar gak sih?" mereka sering menanyakan ini dan meminta pendapat saya.Â
"Men.. motor ku hilang kemarin dari kosan temen, itu kalau buat laporan ke kantor polisi bayar gak yah?" dan "gimana caranya men?"
Mendengar pertanyaan seperti ini saya tentu saja bingung kok sampai bisa tertanam dipikiran masyarakat bahwa buat pengaduan masalah ke kantor polisi itu bayar?, apakah benar demikian?Â
Tentu saja jawabanya tidak bayar, membuat laporan ke kantor polisi atau pengaduan tidak bayar. Karena itu sudah menjadi tugas kepolisian dalam melayani pengaduan masyarakat. Dan tertuang jelas dalam undang-undang.
Jadi apabila kita sebagai masyarakat yang ingin membuat laporan atau pengaduan, tentu saja itu tidak bayar.
Kita hanya perlu mengikuti prosedur saja, datang ke kantor polisi, lalu kita masuk ke ruang SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) lalu nanti sesampainya disana akan ada petugas yang menanyai keperluan kita, lalu kita sampaikan saja apa keperluan kita nanti petugas jaga di ruang spkt akan mengarahkan kita untuk selanjutnya apa yang harus kita lakukan atau kita masuk ke ruangan mana untuk menghadap siapa.
Sesampainya diruang SPKT juga nanti kita akan ditanyai dulu tujuan nya membuat laporan apa, lalu polisi akan menentukan apakah laporan atau pengaduan kita mengandung unsur pidana atau tidak, karena dalam hal hukum, kepolisian itu ditugaskan untuk menangani perkara pidana karena itu wewenangnya.
Misalnya laporan kehilangan barang, tentu nanti kita akan dibantu dan diarahkan ke ruang Reskrim (Reserse Kriminal) agar laporan kita ditindak lanjuti, ya yang perlu kita bawa hanya administrasi keterangan diri, seperti KTP nanti untuk laporan nya mereka yang mengerjakan. Dan itu semua tidak bayar.Â
Ya perkara tentang laporan kita dikerjakan atau tidak itu kembali ke anggota polisi yang menangani berkas perkara kita masing-masing namun seharusnya itu dikerjakan karena begitulah perintah hukum kepada kepolisian yaitu untuk melayani pengaduan atau laporan masyarakat dan mengerjakanya, dan kita sebagai masyarakat yang membuat laporan atau pengaduan berhak menanyakan perkembangan laporan perkara kita dengan penyidik yang menangani kasus kita, dan kita berhak meminta nomor HP atau WA nya untuk saling berkordinasi terkait perkembangan laporan kita.
Demikian sedikit yang bisa penulis sampaikan, semoga bermanfaat.