Mohon tunggu...
Tegar Putra Nangroe
Tegar Putra Nangroe Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/Universitas Muhammadiyah Malang

Saya adalah salah satu mahasiswa S1 Ilmu Hukum di Universitas Muhammadiyah Malang. Saya berasal dari Kota Waikabubak, Kab. Sumba Barat, Prov. Nusa Tenggara Timur. Hobi saya yaitu bermain Badminton, sepak bola, dan lari (joging)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebijakan Pemerintah Terkait Pemerataan Pendidikan di Pelosok Negeri

16 Desember 2022   18:19 Diperbarui: 16 Desember 2022   18:24 2277
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendidikan merupakan bagian terpenting dari pembangunan sebuah negara. Proses pembangunan pendidikan tidak akan bisa di pisahkan dari prospek kemajuan sebuah negara. Kelangsungan hidup dan majunya sebuah bangsa di tentukan oleh pendidikan di negara tersebut. Hal tersebut membuat peran dari pendidikan sangat berpengaruh bagi sebuah negara.

Sebagai masyarakat Indonesia, hak pendidikan sudah di atur di UUD 1945 yaitu di mana pemerintah memiliki kewajiban untuk memenuhi hak masyarakat dalam memperoleh atau mendapatkan pendidikan yang layak untuk kemajuan bangsa (masyarakat) di masa-masa yang akan datang. Dengan itu, pendidikan adalah faktor khusus yang harus di perhatikan oleh pemerintah dalam melakukan  pemerataan pendidikan agar bisa di nikmati oleh seluruh warga negara.

Pada mekanisme sistem pemerataan pendidikan bisa dilihat dari sekolah-sekolah di kota-kota besar yang dimana sarana dan prasarana pendidikannya sudah dikatakan sangat maju dan memadai, sedangkan di desa atau daerah terpencil (pelosok) masih sangat banyak di temukan fasilitas yang di berikan pemerintah yang dimana sarana dan prasarana yang digunakan masih seadanya,  dan bahkan di daerah-daerah terpencil (pelosok) masih kekurangan tenaga pengajar. Yang dimana kita ketahui bersama bahwa sarana dan prasana pendidikan adalah aspek terpenting dalam menunjang proses belajar mengajar di sekolah.

Pemerataan pendidikan sebenarnya sudah menjadi masalah dan banyak mendapatkan perhatian, terutama pada negara-negara yang tengah berkembang. Pemerataan pendidikan yang dimaksud adalah mencakup dua faktor penting (vital), yaitu persamaan dan keadilan untuk  mendapatkan pendidikan yang setara di masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah memiliki kewajiban untuk memenuhi setiap hak warga negara untuk mendapatkan layanan pendidikan guna meningkatkan kualitas hidupnya di masyarakat, sebagaimana yang yang telah di amanatkan pada UUD 1945, yaitu mewajibkan pemerintah untuk bertanggung jawab untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan mewujudkan kesejahteraan umum di masyarakat.

Pendidikan di Indonesia saat ini masih belum di katakan merata. Karena masih banyak masyarakat yang belum merasakan atau mendapatkan pendidikan yang layak sebagaimana mestinya. Sudah banyak upaya dan usaha yang telah di lakukan pemerintah dalam pemerataan pendidikan, namun hingga saat ini upaya dan usaha yang telah dilakukan pemerintah belum bisa dilaksanakan dengan baik. Walau begitu, khususnya Menteri Pendidikan sedang berusaha dengan keras untuk meratakan pendidikan hingga ke daerah-daerah terpencil (pelosok). Dan juga majunya suatu bangsa tergantung pada bagaimana pendidikan dapat di terima dengan baik oleh masyarakat.

Dengan analisis penulis sejauh ini ada beberapa faktor yang mempengaruhi tidak terlaksananya program pemerintah dalam mengsukseskan pemerataan pendidikan di Indonesia khususnya di pelosok negeri adalah kurangnya infrastruktur seperti akses jalan untuk menuju tempat-tempat atau daerah yang susah untuk di jangkau, kurangnya tenaga pengajar, kurangnya bangunan yang layak, dan teknologi yang masih sangat minim.

Dari upaya dan usaha pemerintah, terdapat salah satu usaha yang sudah dilakukan pemerintah dalam mendukung serta mengsukseskan program wajib belajar 12 tahun yaitu dengan diadakannya sebuah program yang bernama Program Indonesia Pintar. Program ini sudah di laksanakan sejak tahun 2016 yang memiliki tujuan agar semua anak usia sekolah, khususnya anak-anak yang berada pada garis kemiskinan atau tidak mampu, dapat menempuh pendidikan hingga selesai (tamat), baik itu pendidikan formal, non-formal, maupun pendidikan informal.

Pemerintah bekerja sama dengan 3 kementerian guna mengsukseskan program tersebut, kementerian tersebut adalah Kementerian Pendidikan dan kebudayaan, Kementerian Sosial, dan Kementerian Agama, tentunya kebijakan yang di berikan pemerintah tersebut memberikan setitik harapan bagi setiap orang tua yang memiliki anak usia sekolah untuk terus mengeyam pendidikan tanpa perlu memikirkan biaya dan sedikitnya meringankan beban biaya pendidikan anaknya.

Harapannya adalah, tidak adanya lagi anak-anak usia pendidikan di Indonesia yang putus sekolah karena kurangnya biaya, dan melalui prospek program pemerintah tersebut, anak-anak yang sudah berhenti (putus) sekolah bisa menempuh pendidikan lagi di bangku sekolah. Tentunya bukan hanya konsep atau rencana program pendidikan saja yang bagus dari pemerintah, namun diperlukan adanya pengawasan di lapangan secara menyeluruh dan tepat sasaran, agar program tersebut berjalan dengan baik di seluruh penjuru negeri.

Berikut adalah penyebab dan dampak dari pemerataan pendidikan di Indonesia yang kurang maksimal :

  • Rendahnya kualitas sarana dan prasana dalam bentuk fisik. Sarana dan prasarana dalam bentuk fisik yaitu masih banyak terdapat lembaga pendidikan dasar dan menengah (sekolah) serta perguruan tinggi (PT) yang bangunannya rusak, kepemilikan serta penggunaan media belajar yang masih rendah, serta buku-buku di perpustakaan yang kurang dan/atau tidak lengkap (tidak memadai), dan lain sebagainya.
  • Masih rendahnya kualitas guru atau pengajar. Sebagian besar guru atau pengajar di Indonesia bisa dikatakan tidak layak. Kelayakan seorang guru atau pengajar dalam mengajar jelas berhubungan dengan tingkat kualitas pendidikan guru atau pengajar tersebut. Masih kurangnya Kualitas guru atau pengajar dipengaruhi oleh masih rendahnya tingkat kesejahteraan guru atau pengajar tersebut.
  • Kesejahteraan guru atau pengajar yang masih rendah. Masih kurangnya kesejahteraan guru atau pengajar memberikan dampak pada kualitas pendidikan di Indonesia. Dengan penghasilan yang rendah, terdapat banyak guru atau pengajar yang terpaksa melakukan pekerjaan sampingan selain menjadi guru atau pengajar. Tapi, kesenjangan kesejahteraan guru atau pengajar di sekolah swasta dan negeri masih acap kali menjadi masalah. Di lingkungan sekolah swasta, masalah tentang kesejahteraan guru atau pengajar masih sangat sulit atau susah untuk  mencapai taraf yang ideal.
  • Kurangnya prestasi peserta didik (siswa). Dengan keadaan ini hal-hal yang menjadi pokok permasalahannya yaitu masih rendahnya sarana dan prasarana dalam bentuk fisik, kurang atau rendahnya kualitas guru atau pengajar, dan juga kesejahteraan guru atau pengajar memberikan dampak dan efek pada pencapaian prestasi siswa di lembaga pendidik (sekolah).
  • Kurangnya kesempatan masyarakat dalam menerima pemerataan pendidikan. Kesempatan untuk mendapatkan pendidikan pada saat ini masih sangat terbatas, apalagi pada tingkat SD. Dan layanan pendidikan pada anak usia dini terbilang masih sangat terbatas. Kegagalan pemerintah dalam membina anak usia dini akan berpengaruh pada pembangunan sumber daya manusia (SDM) secara menyeluruh.
  • Biaya pendidikan yang sangat mahal. Pendidikan yang bermutu atau bagus itu sangat mahal. Kalimat tersebut masih sering muncul di masyarakat yang di mana masyarakat sangat di bebankan oleh biaya pendidikan yang sangat mahal tersebut. Masih mahal biaya pendidikan yang berawal dari taman kanak-kanak (TK) hingga sampai ke perguruan tinggi (PT) membuat masyarakat yang berada di kalangan bawah memilih untuk tidak bersekolah adalah pilihan yang tepat. Dengan kayta lain orang miskin tidak boleh bersekolah atau berpendidikan yang jauh lebih tinggi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun