PERUNDUNGAN DAN KEKERASAN BERBASIS SEKOLAH"
SD Tunas Bahari adalah sekolah swasta yang berada di surabaya yang beralamat di JL.Morokrembangan I No 1, Surabaya -- Jawa Timur. SD Tunas Bahari sudah berdiri sejak tahun 1980 dan sudah mendapatkan akreditasi BAIK. Â Di tahun ajaran 2024 -- 2025 dibawah pimpinan kepala sekolah Tri Rina Andriani, S.Pd, sering mendapatkan laporan oleh wali kelas. bahwa ada laporan kasus Bullying, yang dimana laporannya tersebut diantaranya. menghina nama orang tua, menghina fisik dan lain -lain . maka dari itu kepala sekolah ingin mengadakan sosialisasi, yang bertemakan "PENCEGAHANSeperti yang kita ketahui bahwa kasus perundungan di lingkungan sekolah semakin banyak terjadi. Maka dari itu sekolah mengadakan sosialisasi Pencegahan perundungan dan kekerasan berbasis sekolah yang ada disurabaya, bertujuan untuk memberikan informasi kepada siswa betapa bahayanya jika kita melakukan perundungan tersebut pada temanya. Dengan diadakan sosialisasi ini, diharapakan siswa tidak melakukan perundungan dan kekerasan yang ada dilingkungan sekolah maupun diluar sekolah.
Penyampaian materi mengenai perundungan dan kekerasan di berbasis sekolah disampaikan oleh Polsek surabaya . Menurut Bapak Mulyadi , Bullying diartikan sebagai segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat dengan tujuan menyakiti dan dilakukan secara terus menerus. Perundungan atau Bullying ini dibagi menjadi beberapa macam, yaitu perundungan verbal, fisik dan sosial media. Untuk mengantisipasi terjadinya praktek Bullying di sekolah, ada beberapa hal yang bisa dilakukan guna mencegah terjadinya Bullying, antara lain:
- Membangun komunikasi yang efektif antara guru dan murid
- Menciptakan suasana di lingkungan sekolah yang aman, nyaman dan kondusif
- Menyediakan bantuan kepada siswa yang menjadi korban bullying
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Sekolah (PPKS) perlu digalakkan mengingat sekolah termasuk empat terbesar tempat kejadian kekerasan. Di samping itu menurut hasil penelitian, usia sekolah menjadi usia yang rawan mendapatkan kekerasan. Urgensi inilah yang menjadi dasar terbitnya Permendikbud No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Setelah selesai kegiatan Sosialisasi, Kepala Sekolah SD Tunas Bahari , ketua yayasan , Tim dari Polsek surabaya, dewan guru beserta seluruh peserta didik menandatangani Deklarasi Pencegahan Perundungan dan Kekerasan di Lingkungan Sekolah sebagai bukti untuk mendukung kegiatan "Stop Bullying" khususnya di lingkungan sekolah
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI